Sulawesitoday - Di balik hamparan hijau perkebunan yang luas di Sulawesi Tengah, tersimpan konflik hukum yang menyita perhatian. Anda mungkin terkejut mengetahui bahwa banyak perusahaan sawit tak punya HGU di Sulteng, meski telah beroperasi selama bertahun-tahun.
ATR BPN menunjukkan langkah tegas dalam menertibkan praktik ilegal ini. Dalam 100 hari kerja, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan penertiban terhadap 537 badan hukum dengan IUP namun tanpa HGU sawit.
Di balik angka-angka itu, realita mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen dari 61 perusahaan sawit di Sulteng beroperasi tanpa sertifikat resmi. Total lahan yang dikuasai mencapai 411.000 hektare di berbagai wilayah seperti Donggala, Parigi Moutong, dan Banggai.
Pegiat Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Aulia Hakim, menyuarakan keprihatinannya atas situasi ini. “Langkah ini perlu diapresiasi, namun harus transparan dan tidak pandang bulu,” ujarnya pada Minggu (9/2/2025).
Aulia Hakim menambahkan, konflik agraria kian memanas akibat ketidakpatuhan hukum di sektor perkebunan. Ia mencatat, selama tiga tahun terakhir terjadi 29 letusan konflik yang melibatkan petani sebagai pihak yang dirugikan.
Sejak ekspansi dimulai pada 1987, industri sawit di Sulawesi Tengah telah berkembang pesat. PT Tamaco Graha Krida, misalnya, telah mengelola lebih dari 10.000 hektare lahan sawit dengan pabrik CPO yang mendukung operasionalnya.
Sayangnya, perkembangan ini menyisakan jejak hitam. Banyak perusahaan sawit tak punya HGU di Sulteng yang kini beroperasi ilegal, membuka peluang konflik dan praktik korupsi dalam pembaruan izin.
Baca Juga: Maraton Pemeriksaan Korupsi Sawit, Dari Dokumen PT SJA hingga Petinggi AALI
Kasus nyata terjadi di Banggai, di mana PT Kurnia Luwuk Sejati masih beroperasi tanpa SK pembaruan HGU sejak berakhirnya izin pada 31 Desember 2021. Hal ini, menurut Aulia, merupakan pelanggaran serius yang harus mendapat sanksi tegas.
Pertanyaan pun muncul, apakah pemerintah akan menutup mata terhadap praktik negosiasi rahasia antara perusahaan dan BPN? Aulia Hakim menegaskan, “Proses pendaftaran dan pembaruan HGU harus terbuka dan adil, bukan arena kompromi yang rawan korupsi.”
ATR BPN memiliki wewenang untuk mencabut HGU yang sudah tidak berlaku dan menghentikan aktivitas perusahaan yang melanggar aturan. Kebijakan ini seharusnya ditegakkan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan agraria.
Akhirnya, kolaborasi antara ATR BPN, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti persoalan ini agar perusahaan sawit di Sulteng tunduk pada aturan dan tidak lagi menimbulkan bencana ekologis.
Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday.
Jangan Ketinggalan Berita Eksklusif Lainnya! Berita Eksklusif Lainnya! Yuk, cek langsung di Google News Sulawesitoday.
Artikel Terkait
10 Tahun Tanpa Tindakan, Pemda Parigi Moutong Diduga Lalai: Izin Perusahaan Sawit Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Pejabat Pemda Parigi Moutong Diperiksa! Izin Sawit Fiktif Jadi Fokus Penyelidikan Kejati Sulteng
Penjabat Bupati Parigi Moutong Tak Berdaya Cabut Izin 7 Perusahaan Sawit: Mendagri Larang Intervensi!
KRAK Sulteng Laporkan Dugaan Tindak Pidana Perusahaan Sawit dan Proyek Jalan, Kejati Harus Bertindak Cepat!
Maraton Pemeriksaan Korupsi Sawit, Dari Dokumen PT SJA hingga Petinggi AALI