Sulawesitoday - Penyelidikan skandal korupsi perizinan sawit fiktif di Kabupaten Parigi Moutong terus bergulir. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) yang diduga sengaja membiarkan tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit tetap memegang izin, meskipun tak beroperasi selama satu dekade.
Seharusnya, sesuai aturan, jika suatu perusahaan tidak melaporkan aktivitasnya dalam waktu tiga tahun, izin mereka harus dicabut secara permanen. Namun, faktanya, izin tersebut tetap dipertahankan. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Parigi Moutong, Idrus, secara terbuka mengakui adanya kelalaian ini. Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa Pemda harus segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang tidak aktif tersebut.
“Ini ada apa? Kenapa hal ini tidak segera dievaluasi, kenapa tidak segera dibuat pencabutan izin? Masalahnya apa, apakah karena takut?” ujar Idrus, menyiratkan adanya ketidakjelasan di balik lambatnya penanganan masalah ini.
Yang lebih mengejutkan, izin perusahaan-perusahaan ini diduga telah dijadikan agunan oleh pihak perusahaan ke perbankan untuk mendapatkan pinjaman dana bernilai miliaran rupiah. Ini bukan hanya memengaruhi potensi investasi baru di daerah tersebut, tapi juga menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa didapatkan dari sektor perkebunan sawit.
Baca Juga: Modus Korupsi Sawit Fiktif, 7 Perusahaan di Parigi Moutong Kendalikan 125 Ribu Hektar Izin Bodong!
Keberlanjutan masalah ini tidak lepas dari seringnya pergantian pejabat di lingkup Pemda, yang menurut Idrus, membuat banyak isu penting tidak terselesaikan.
“Karena pejabat yang menangani masalah ini sering berganti-ganti, sehingga masalah juga tak kunjung selesai,” jelasnya, menambahkan bahwa DLH sebenarnya telah berulang kali menyampaikan masalah ini dalam rapat lintas OPD, meski hanya secara verbal.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) juga telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi perizinan sawit ini. La Ode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, membenarkan bahwa penyelidikan sudah dimulai dan melibatkan saksi-saksi dari kalangan pejabat Pemda Parigi Moutong.
“Benar penyidik Kejati Sulteng sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit di wilayah Parigi Moutong,” ujar La Ode, menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami informasi mengenai izin yang dijadikan agunan tersebut.
Namun, hingga saat ini, penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan belum bisa membeberkan materi penyelidikan secara rinci. La Ode menegaskan bahwa proses ini belum selesai, dan pihaknya akan terus menggali kebenaran di balik skandal ini.
Jika terbukti, skandal perizinan sawit fiktif ini bisa menjadi pukulan besar bagi kredibilitas Pemda Parigi Moutong. Keterlibatan pejabat dalam menjaga izin perusahaan yang tidak aktif selama 10 tahun jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan tata kelola pemerintahan di daerah tersebut.
Artikel Terkait
Oknum Brimob Tersangka Kasus Persetubuhan ABG di Parigi Moutong Ditahan, Eksekusi Resmi Dilaksanakan
Cagub Malut Benny Laos, Pejabat serta Politisi Tewas dalam Ledakan Misterius Speedboat di Pulau Taliabu, Temukan Penyebabnya di Sini
Selidik Kejati Sulteng Bongkar Skandal Korupsi Izin Perkebunan Sawit Fiktif di Parigi Moutong, Tersangkut Miliaran Rupiah!
Modus Korupsi Sawit Fiktif, 7 Perusahaan di Parigi Moutong Kendalikan 125 Ribu Hektar Izin Bodong!
10 Tahun Tanpa Tindakan, Pemda Parigi Moutong Diduga Lalai: Izin Perusahaan Sawit Mangkrak, Siapa yang Bertanggung Jawab?