• Selasa, 21 Juli 2026

Modus Korupsi Sawit Fiktif, 7 Perusahaan di Parigi Moutong Kendalikan 125 Ribu Hektar Izin Bodong!

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:10 WIB
Kasus dugaan korupsi izin sawit fiktif di Parigi Moutong melibatkan modus penggadaian izin yang digunakan untuk meraup miliaran rupiah. (Nur Rafiqa)
Kasus dugaan korupsi izin sawit fiktif di Parigi Moutong melibatkan modus penggadaian izin yang digunakan untuk meraup miliaran rupiah. (Nur Rafiqa)

Sulawesitoday - Skandal korupsi yang melibatkan tujuh perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Parigi Moutong kembali memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola izin investasi di Indonesia. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah saat ini tengah menyelidiki kasus yang mencuat setelah ditemukan indikasi bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya "mengantongi" izin perkebunan tanpa melakukan aktivitas nyata di lapangan. Lebih parah lagi, izin-izin ini diduga digadaikan ke perbankan dengan nilai miliaran rupiah, meski perkebunan yang dijanjikan tak pernah ada.

Dari total luas izin yang mencapai 125 ribu hektar, tidak ada satupun yang tampaknya dimanfaatkan secara produktif. Padahal, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mereka kantongi seharusnya menjadi bukti keseriusan investasi. Ini modus yang, sayangnya, kerap terjadi di wilayah yang minim pengawasan, di mana perusahaan hanya bermodal izin untuk mendapatkan kucuran dana segar dari pihak perbankan, tanpa niatan untuk membangun perkebunan sebenarnya.

Baca Juga: Selidik Kejati Sulteng Bongkar Skandal Korupsi Izin Perkebunan Sawit Fiktif di Parigi Moutong, Tersangkut Miliaran Rupiah!

"Untuk saat ini, kami sedang mendalami kebenaran terkait penggadaian izin tersebut," jelas La Ode Abdul Sofian, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng.

Praktik ini tidak hanya merugikan perekonomian daerah, tapi juga mencoreng nama baik investasi yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan di sektor pertanian dan perkebunan. Kasus ini menjadi semakin kompleks karena banyak pejabat lokal yang diduga terlibat. Beberapa saksi dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah dimintai keterangan, namun pihak kejaksaan belum bisa mengungkapkan lebih lanjut detail materi penyelidikan.

"Tahapannya masih di penyelidikan, kami belum bisa beberkan materi kasusnya," imbuh La Ode.

Baca Juga: Kampanye Berakhir Tragis, Calon Gubernur Maluku Utara Benny Laos Tewas dalam Ledakan Speedboat di Taliabu!

Dari pengalaman kasus-kasus serupa di sektor perkebunan, modus seperti ini sering kali bermula dari hubungan dekat antara pengusaha dan pejabat lokal. Izin didapat dengan proses yang tak transparan, lalu dimanfaatkan untuk kepentingan lain di luar sektor yang seharusnya. Uang mengalir, tapi manfaat ekonomi bagi daerah tak pernah dirasakan.

Situasi ini menunjukkan pentingnya reformasi besar-besaran dalam sistem perizinan dan pengawasan investasi. Bila dibiarkan, praktek-praktek seperti ini hanya akan terus merongrong upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Oknum Brimob Tersangka Kasus Persetubuhan ABG di Parigi Moutong Ditahan, Eksekusi Resmi Dilaksanakan

Dalam kasus ini, kita juga perlu mencermati bagaimana sistem perbankan bisa terlibat. Bank yang memberikan pinjaman dengan jaminan izin perkebunan fiktif tentunya juga perlu diperiksa lebih dalam. Apakah ada kelalaian dalam proses penilaian risiko, ataukah ada indikasi permainan di balik layar yang melibatkan pihak internal bank? Semua ini masih menjadi tanda tanya besar.

Seperti yang telah kita saksikan dalam beberapa dekade terakhir, banyak skandal korupsi di sektor perkebunan yang berujung pada ketidakjelasan hukum dan penegakan yang lemah. Kasus di Parigi Moutong ini, meskipun masih dalam tahap penyelidikan, bisa menjadi titik balik penting jika aparat hukum mampu bertindak tegas dan transparan. (**)

Baca Juga: Tidak Main-Main! Ikan 2 Ton dan Kapal Pembeli Hasil Tangkapan Ilegal Ini Diringkus di Laut Banggai Berkat Laporan Warga

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini