Sulawesitoday - Eksekusi terhadap Ipda Moh Khaidir Syahputra alias Ipda MKS, seorang perwira Brimob Polda Sulawesi Tengah, akhirnya dilakukan pada Kamis (10/10). Tindakan ini menandai akhir dari proses panjang kasus pelecehan terhadap gadis ABG berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), yang sempat mengguncang publik sejak terkuaknya peristiwa ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi di Lapas Kolonodale, Kabupaten Morowali. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Parimo, Muhammad Fikri, memimpin jalannya eksekusi, memastikan proses berjalan aman dan lancar. Pemilihan lokasi eksekusi di Lapas Kolonodale bukan tanpa alasan. Ipda MKS juga tengah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut, sehingga kedua kasusnya diselesaikan secara bersamaan.
Baca Juga: Petugas Wanita KPU Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi, Ancaman Laporan ke Propam Mencuat!
“Iya, sudah dieksekusi,” ungkap Irwanto, Kasi Intel Kejari Parimo, Sabtu (12/10). Ia menambahkan bahwa eksekusi ini adalah kelanjutan dari upaya jaksa yang menempuh kasasi setelah sebelumnya Ipda MKS divonis bebas. Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan kasasi tersebut, menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk perwira Brimob itu.
Ipda MKS bukan satu-satunya yang dijerat dalam skandal pelecehan ini. Dari total 11 pelaku, ada nama-nama lain dengan latar belakang beragam, termasuk Herman Ruruk alias HR, seorang kepala desa yang divonis 10 tahun penjara. Menurut catatan JPU, kasus pelecehan ini berlangsung dari April 2022 hingga Januari 2023, dan setiap pelaku menjalankan aksinya secara terpisah.
Berikut daftar pelaku dan vonis yang dijatuhkan:
- Muh Taufik – 9 tahun
- Abdul Rahim – 10 tahun
- Arif Rahman Hakim (Guru) – 12 tahun
- Kamaruddin – 9 tahun 6 bulan
- Asral S – 9 tahun
- Aksar Andiguni – 9 tahun 6 bulan
- Agam Krisna – 8 tahun
- Fahrul Nasari – 8 tahun 6 bulan
- Awit Metungku – 8 tahun
- Ipda Moh Khaidir Syahputra – 5 tahun
- Herman Ruruk (Pak Kades) – 10 tahun
Eksekusi terhadap HR, pelaku lain dengan peran signifikan, telah dilakukan lebih awal di Lapas Kelas III Parigi pada 30 September 2024. Namun, publik masih mempertanyakan proses penegakan hukum yang memakan waktu cukup lama. Jaksa harus melalui upaya banding dan kasasi setelah beberapa terdakwa, termasuk Ipda MKS, sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parimo pada Januari lalu.
“Kasus ini terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, di lokasi berbeda-beda, dan tidak dilakukan bersamaan,” jelas Agus, salah satu pihak yang terlibat dalam investigasi, pada Juni 2023.
Eksekusi ini membawa sedikit kelegaan bagi masyarakat, namun trauma dan pertanyaan tentang pengawasan aparat penegak hukum masih menghantui. Fakta bahwa seorang perwira Brimob terlibat dalam kasus ini menambah kekhawatiran tentang integritas penegak hukum. Kasus ini juga memperlihatkan celah hukum, terutama ketika beberapa pelaku nyaris lolos tanpa hukuman hingga akhirnya Mahkamah Agung turun tangan.
Artikel Terkait
Harta Karun Flora dan Fauna di Pulau Kelelawar Parigi Moutong, Keindahan Alam Sulawesi yang Tak Ternilai!
Sejarah Baru Perlindungan Budaya! Sertifikat Kekayaan Intelektual Diserahkan di Festival Danau Poso
Jadwal Pemadaman Listrik Palu-Sigi: Demi Keandalan, Warga Harus Bersiap Hadapi Pemeliharaan Panjang!
Tidak Main-Main! Ikan 2 Ton dan Kapal Pembeli Hasil Tangkapan Ilegal Ini Diringkus di Laut Banggai Berkat Laporan Warga
Petugas Wanita KPU Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi, Ancaman Laporan ke Propam Mencuat!