kriminal

Bakamla Hentikan Penyelundupan, Nakhoda Kapal Akui Tiga Kali Kirim Bawang Ilegal

Minggu, 3 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Kapal bermuatan 400 karung bawang merah ilegal dicegat Bakamla. Nakhoda akui ini pelayaran ketiganya, petualangan gelap kini berakhir di Galang.

Sulawesitoday - Perjalanan rutin penyelundupan KM Sinar Bahtera kini tamat. Kapal bermuatan 400 karung bawang merah ilegal itu dicegat Bakamla RI di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau. Petualangan gelapnya berakhir.

Petugas Bakamla RI dari unsur KN. Tanjung Datu-301 tak main-main. Mereka mendeteksi kapal itu saat patroli keamanan pada Sabtu dini hari. Kapal terdeteksi mencurigakan. Segera dicegat. Pemeriksaan dilakukan.

Ternyata, kapal itu tak hanya membawa bawang merah baleri. Awak kapal pun tak memiliki kelengkapan dokumen. Nakhoda bernama Husaini bersama tiga anak buah kapal. Mereka tak punya Buku Pelaut Rakyat. Kapal 34 GT ini juga tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

Kepada petugas, sang nakhoda mengakui semuanya. Ini bukan kali pertama. Dia mengaku telah tiga kali melakukan pelayaran serupa. Bawang merah itu diangkut dari Batam menuju Kuala Tungkal. Semuanya tanpa dokumen resmi, apalagi surat karantina. Juga tanpa dokumen perpajakan.

Penyeludupan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Juga Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Pelanggaran berat. Aturan jelas, pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi adalah perbuatan melanggar hukum.

Kini, KM Sinar Bahtera telah dikawal ketat menuju Pangkalan Bakamla Batam. Proses hukum akan segera berlangsung. Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, selaku Komandan KN. Tanjung Datu-301, akan menyerahkan kapal beserta muatannya. Diserahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar. Cerita "bisnis" ilegal itu kini hanya tinggal pil pahit di balik jeruji.

Baca Juga: Awan Abu Setinggi 18 Ribu Meter Bak Teror, Status Awas Lewotobi Laki-laki Masih Tinggi

Tags

Terkini