• Selasa, 21 Juli 2026

Benang Kusut Tambang Parimo, Dishut Sulteng Ingatkan Ancaman Vonis Hukum dan Bencana Ekologis

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 16:30 WIB
Dishut Sulteng ingatkan Pemda Parimo kaji ulang tambang dekat hutan lindung. Ancaman pidana dan bencana ekologis jadi sorotan.
Dishut Sulteng ingatkan Pemda Parimo kaji ulang tambang dekat hutan lindung. Ancaman pidana dan bencana ekologis jadi sorotan.

Sulawesitoday - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Dishut Sulteng) menyuarakan alarm keras. Mereka mengingatkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar tak mengabaikan aspek ekologis dan legalitas dalam perencanaan perluasan tambang di wilayah itu.

Peringatan tersebut seolah menjadi badai vonis yang siap menghantam, mengingatkan bahwa kelestarian alam bukan sekadar slogan.

Peringatan itu disampaikan Mukmin Muharram, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Donggala Tanggunu. Dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa 29 Juli 2025, ia memaparkan data yang begitu menohok.

Rencana pembukaan sejumlah blok tambang kayu boko di Parimo, kata Mukmin, bagaikan benang kusut yang berpotensi melilit hukum dan merusak lingkungan.

Bagaimana tidak, hasil "overlay" peta skala 1:25.000 menunjukkan beberapa blok tambang itu begitu akrab dengan kawasan hutan lindung. Blok 1, 3, dan 6, contohnya, sangat rawan. Khusus blok 3, letaknya hanya sekitar 50 meter dari kawasan lindung. Sebuah jarak yang amat tipis, rentan melanggar perundang-undangan, dan seolah mengajak bencana.

Mukmin juga menyoroti blok tambang rakyat yang berada di sempadan sungai. Aktivitas di zona itu sangat berbahaya. Ia menegaskan, secara teknis jarak aman sempadan sungai minimal 50 meter.

Jika aturan ini diabaikan, dampaknya bisa fatal. Kerusakan ekosistem tak terelakkan. Keselamatan warga sekitar pun terancam. Ini ibarat pil pahit yang harus ditelan jika regulasi dilanggar.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Mukmin, mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Penekanan itu jadi landasan. Ia mengingatkan konsekuensi hukum bagi siapapun yang nekat menambang tanpa izin di kawasan hutan. Ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, menanti. Aturan ini, lanjutnya, termaktub jelas dalam Pasal 84 UU Nomor 41 Tahun 1999.

Sebagai langkah pencegahan, Dishut Sulteng mendesak Pemda Parimo untuk mengkaji ulang lokasi tambang. Ia spesifik menyarankan blok 3 dikeluarkan dari rencana. Lalu, Pemda harus segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lengkap dengan Peraturan Bupati (Perbup).

Terakhir, ia merekomendasikan pembentukan tim terpadu lintas sektor. Tim ini penting untuk mengawasi. Tujuannya, menjaga kredibilitas pemerintah dan kelestarian lingkungan Parimo, demi kelangsungan anak cucu.

Baca Juga: Tumpang Tindih Kawasan WPR dan Lahan Pertanian Abadi di Parimo, Dilema Legalitas Tambang Rakyat

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini