Sulawesitoday - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Dishut Sulteng) menyuarakan alarm keras. Mereka mengingatkan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar tak mengabaikan aspek ekologis dan legalitas dalam perencanaan perluasan tambang di wilayah itu.
Peringatan tersebut seolah menjadi badai vonis yang siap menghantam, mengingatkan bahwa kelestarian alam bukan sekadar slogan.
Peringatan itu disampaikan Mukmin Muharram, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Donggala Tanggunu. Dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa 29 Juli 2025, ia memaparkan data yang begitu menohok.
Rencana pembukaan sejumlah blok tambang kayu boko di Parimo, kata Mukmin, bagaikan benang kusut yang berpotensi melilit hukum dan merusak lingkungan.
Bagaimana tidak, hasil "overlay" peta skala 1:25.000 menunjukkan beberapa blok tambang itu begitu akrab dengan kawasan hutan lindung. Blok 1, 3, dan 6, contohnya, sangat rawan. Khusus blok 3, letaknya hanya sekitar 50 meter dari kawasan lindung. Sebuah jarak yang amat tipis, rentan melanggar perundang-undangan, dan seolah mengajak bencana.
Mukmin juga menyoroti blok tambang rakyat yang berada di sempadan sungai. Aktivitas di zona itu sangat berbahaya. Ia menegaskan, secara teknis jarak aman sempadan sungai minimal 50 meter.
Jika aturan ini diabaikan, dampaknya bisa fatal. Kerusakan ekosistem tak terelakkan. Keselamatan warga sekitar pun terancam. Ini ibarat pil pahit yang harus ditelan jika regulasi dilanggar.
"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," kata Mukmin, mengutip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
Penekanan itu jadi landasan. Ia mengingatkan konsekuensi hukum bagi siapapun yang nekat menambang tanpa izin di kawasan hutan. Ancaman pidana minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara, serta denda mulai Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar, menanti. Aturan ini, lanjutnya, termaktub jelas dalam Pasal 84 UU Nomor 41 Tahun 1999.
Sebagai langkah pencegahan, Dishut Sulteng mendesak Pemda Parimo untuk mengkaji ulang lokasi tambang. Ia spesifik menyarankan blok 3 dikeluarkan dari rencana. Lalu, Pemda harus segera merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), lengkap dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Terakhir, ia merekomendasikan pembentukan tim terpadu lintas sektor. Tim ini penting untuk mengawasi. Tujuannya, menjaga kredibilitas pemerintah dan kelestarian lingkungan Parimo, demi kelangsungan anak cucu.
Baca Juga: Tumpang Tindih Kawasan WPR dan Lahan Pertanian Abadi di Parimo, Dilema Legalitas Tambang Rakyat
Artikel Terkait
Terjaring Lagi, Residivis Narkoba Tak Berkutik Saat Polisi Sita 101 Gram Sabu yang Disembunyikan di Motor di Poso
Setelah Kajian Panjang, Gubernur Sulteng Bekukan Operasi Tambang Rakyat Kayuboko
Gelar Muskab V, PMI Parigi Moutong Digembleng Jadi Lebih Adaptif dan Kolaboratif
Polda Metro Jebol Jaringan Cina, 35 Kg Sabu Disita dari Dua Lokasi
Tumpang Tindih Kawasan WPR dan Lahan Pertanian Abadi di Parimo, Dilema Legalitas Tambang Rakyat