Opini Sulawesitoday - Seperti petir di siang bolong, pernyataan keras HM Sasmito Hadinagoro (Senior Citizen Yogyakarta) mengguncang jagat perbankan nasional. Pria yang telah melewati berbagai dinamika ekonomi Indonesia ini melempar pertanyaan tajam: benarkah ide meninjau ulang bailout BCA adalah pemikiran sesat?
"Yang sesat justru jika kita tutup mata," tegas Sasmito, Minggu (18/8/2025) dari kediamannya di Yogyakarta.
Pernyataan ini muncul menyusul artikel media perbankan yang menyebut wacana pengambilalihan 51% saham BCA oleh negara sebagai "ide sesat". Namun Sasmito melihat perspektif berbeda. Baginya, yang sesat adalah membiarkan triliunan uang rakyat mengalir tanpa audit transparan.
-
Luka Lama yang Tak Pernah Sembuh
Krisis moneter 1997-1998 memang telah berlalu. Tapi lukanya masih menganga. BCA, bank yang nyaris tenggelam ketika itu, diselamatkan lewat skema obligasi rekapitalisasi bernilai puluhan triliun rupiah.
Uang itu bukan main-main. Setiap tahun, APBN harus menanggung beban bunga obligasi rekap. Rakyat, lewat pajak mereka, masih membayar "utang penyelamatan" itu.
Yang mencengangkan, BCA kemudian dijual kepada investor asing tahun 2001. Harganya? Sekitar Rp 5 triliun untuk 51% saham.
"Ini seperti memperbaiki mobil rusak dengan uang sendiri, lalu menjualnya murah kepada orang lain," analogii Sasmito dengan nada geram.
-
Angka yang Tak Bohong
Data pasar saham hari ini mencatat kapitalisasi BCA mencapai Rp 1.344 triliun. Artinya, 51% saham sekarang bernilai sekitar Rp 685 triliun lebih.
Bandingkan dengan harga jual 2001: Rp 5 triliun.
Selisihnya? Hampir Rp 680 triliun.
"Ini bukan soal iri atau dendam," kata Sasmito. "Ini soal keadilan. Rakyat menanggung beban bailout, tapi keuntungannya dinikmati pihak lain."
BCA kini meraup laba bersih tahunan lebih dari Rp 50 triliun. Dividen yang dibagikan kepada pemegang saham pengendali pun jumbo setiap tahunnya.
-
Suara-Suara yang Dulu Diabaikan
Sasmito mengingatkan, kritik terhadap bailout BCA bukan hal baru. Kwik Kian Gie, Menteri Koordinator Bidang Ekonomi saat itu, sempat menolak memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor BLBI.
Alasannya? Kwik melihat indikasi kerugian negara dalam proses restrukturisasi perbankan.