• Selasa, 21 Juli 2026

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Vonis 15 Tahun Mega Korupsi e-KTP Terpangkas MA

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Minggu, 17 Agustus 2025 | 22:38 WIB
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah vonis 15 tahun di kasus korupsi e-KTP dipangkas MA. Sebuah akhir yang mengejutkan.
Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin setelah vonis 15 tahun di kasus korupsi e-KTP dipangkas MA. Sebuah akhir yang mengejutkan.

Sulawesitoday - Diam-diam, sebuah kabar mengejutkan tiba dari balik tembok kokoh Lapas Sukamiskin, Bandung. Terpidana kasus mega korupsi e-KTP, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, resmi meninggalkan jeruji besi. Ia menghirup udara bebas. Hukuman 15 tahun yang seharusnya ia jalani, kini menjadi cerita lalu.

Nasibnya berubah setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) pada Juli lalu. Dalam putusan itu, vonis pidana terhadapnya terpangkas drastis. Dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun 6 bulan. Sebuah putusan yang membelah keadilan. "Betul, beliau bebas bersyarat hari ini," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, singkat.

Lapas menyebut, Novanto memenuhi semua syarat administratif dan substantif. Sesuai aturan, seorang narapidana bisa mengajukan pembebasan bersyarat jika sudah menjalani dua pertiga dari masa pidananya. Dengan vonis yang kini hanya 12,5 tahun, dua pertiga masa hukumannya sudah terpenuhi. Tepat pada 16 Agustus 2025. Hanya sehari sebelum perayaan kemerdekaan.

Meski demikian, jalan Setya Novanto belum sepenuhnya lepas. Statusnya masih sebagai narapidana bebas bersyarat. Ia tetap wajib lapor. Rutin. Tiap bulan. Hingga masa hukuman yang dipangkas itu benar-benar tuntas.

Keluarnya Novanto ini juga memastikan ia tak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI ke-80. Remisi itu biasa diberikan setiap 17 Agustus. Tapi, karena ia sudah bebas sehari sebelumnya, nama Setya Novanto tak lagi tercatat sebagai penerima.

Cerita Setya Novanto dan jeratan mega korupsi e-KTP memang sudah jadi rahasia umum. Kerugian negara lebih dari Rp2,3 triliun. Hukuman 15 tahun yang diberikan Majelis Hakim Tipikor pada 2018 terasa tak sebanding dengan apa yang sudah terjadi. Namun, di balik hukum yang lugas, selalu ada misteri yang tersimpan. Seolah ada rahasia yang hanya mereka yang tahu. Hukum, pada akhirnya, bukan sekadar angka di kertas, tapi tentang nasib yang tak terduga.

Baca Juga: Residivis Penikam Warga Palu Ditangkap dalam 5 Jam, Pelaku Beraksi Usai Masuk dari Lantai 2

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini