Sulawesitoday - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Pria yang lebih dikenal dengan sapaan Noel, tak pernah menyangka hari itu ia akan menjadi bagian dari cerita panjang. Mengurai benang merah korupsi sistematis.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar itu. "Benar," ujarnya singkat. Fitroh masih enggan merinci lebih jauh perihal kasus yang menjerat Noel. Statusnya baru akan diumumkan setelah pemeriksaan 1x24 jam. Sebuah prosedur yang familiar.
Namun, penangkapan ini seolah menjadi kunci. Kunci yang membuka kembali sebuah peti kasus. Kasus dugaan pemerasan dalam urusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Jauh sebelum penangkapan Noel, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Total dugaan pemerasannya mencapai angka fantastis. Tembus Rp53,7 miliar.
Sistem yang dibangun sungguh rapi. Berjenjang. Permohonan RPTKA sengaja dipersulit. Bahkan diabaikan. Kecuali pemohon menyetor sejumlah uang. Duit itu masuk ke rekening tertentu. Barulah prosesnya berjalan mulus. Jadwal wawancara pun diatur secara manual. Hanya diberikan kepada pemohon yang membayar. Tak membayar, berarti permohonan tertunda. Denda Rp1 juta per hari menanti. Sebuah lingkaran setan yang sulit diputus.
KPK mencatat, aliran dana ini tidak berhenti di kantong segelintir orang. Uang haram itu didistribusikan secara rutin. Untuk sekitar 85 pegawai Direktorat PPTKA. Disebut sebagai "uang dua mingguan". Dana tersebut juga dipakai untuk kepentingan pribadi. Membeli aset. Membiayai jamuan makan malam. Dari total dugaan hasil korupsi Rp53,7 miliar, baru sekitar Rp8,61 miliar yang berhasil diselamatkan.
Penangkapan seorang pejabat tinggi seperti Noel bukan hanya sekedar berita. Ia adalah pukulan telak. Bukti bahwa jaring-jaring anti-korupsi kini merambat lebih tinggi. Mencapai puncak kekuasaan. Kini, publik menanti. Akankah cerita ini menguak lebih banyak lagi nama? Atau hanya berakhir disini saja?
Baca Juga: Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta Dinilai Setara Gaji 36.000 Guru Per Tahun