Sulawesitoday - Sebuah foto mengundang sorotan publik. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tampak asyik bermain domino. Lawan mainnya bukan sembarang orang. Azis Wellang, pengusaha yang pernah tersandung kasus pembalakan liar bernilai miliaran rupiah.
Foto tersebut pertama kali beredar melalui media nasional. Memperlihatkan kedua pria itu dalam suasana santai. Namun, latar belakang Azis Wellang mencuri perhatian. Dia adalah Muhammad Aziz Wellang, direktur PT ABL yang pernah ditetapkan sebagai tersangka illegal logging.
-
Siapa Azis Wellang?
Azis Wellang menguasai konsesi hutan seluas 11.580 hektare. Lokasinya di Kalimantan Tengah. Sebagai Direktur PT ABL, dia memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI). Sebuah izin bergengsi di sektor kehutanan.
Perusahaannya bekerja sama dengan kontraktor PT GPB. Direktur PT GPB adalah Hatta. Mereka menandatangani Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu pada 2022. Awalnya, semua berjalan sesuai aturan.
Namun kemudian, kontraktor mulai "nakal". PT GPB tidak hanya menebang di dalam konsesi PT ABL. Mereka meluas hingga ke luar kawasan berizin. Inilah awal mula masalah besar.
-
Kasus Pembalakan Liar Senilai Miliaran
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK (Gakkum KLHK) mencium gelagat aneh. Penyelidikan dimulai. Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, mengungkap fakta mengejutkan.
Sejak September 2023 hingga Januari 2024, kayu hasil tebangan ilegal mencapai 1.819 meter kubik. Angka fantastis untuk kegiatan ilegal. Manager Estate PT ABL, Dwi Kustanto, diduga terlibat pengawasan lapangan.
Yang lebih mencengangkan, kayu ilegal itu dikeluarkan menggunakan dokumen palsu. PT ABL menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB). Dokumen yang seharusnya untuk kayu legal, digunakan untuk melegalisir kayu ilegal.
Perhitungan ahli menghasilkan angka kerugian negara Rp2,72 miliar. Belum termasuk kerusakan lingkungan yang sulit diukur. Angka ini hanya untuk aspek ekonomi semata.
-
Tiga Tersangka Dijerat Pidana
November 2024, Gakkum KLHK menetapkan tiga tersangka. Hatta (44 tahun), Muhammad Aziz Wellang (61 tahun), dan Dwi Kustanto (56 tahun). Ketiganya dijerat multiple pasal.
Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan Pasal 83 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Juga Pasal 85 Ayat 1 dan Pasal 94 ayat 1 huruf a tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman maksimal 15 tahun penjara plus denda Rp100 miliar.
Azis Wellang dan Dwi Kustanto ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta. Sementara Hatta masih buron. Dia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Rasio menegaskan, tindakan tegas ini harus menjadi pelajaran. "Kejahatan illegal logging oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi," katanya dalam konferensi pers.
-
Plot Twist: SP3 di Era Raja Juli Antoni
Namun, plot cerita berubah drastis. Tanggal 6 September 2025, Azis Wellang mengabarkan kabar menggembirakan. Penyidikan terhadapnya dihentikan per 14 Februari 2025.