Dari kesaksian ratusan orang itu, pola penyimpangan mulai terlihat. Bukti elektronik memperkuat. Kejagung yakin, mereka sudah di jalur benar.
Mengapa Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan?
Sederhana saja. Jaksa nilai gugatan praperadilan tidak beralasan. Secara hukum, lemah.
"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," tegas jaksa dalam petitumnya. Mereka ingin hakim tunggal memvonis: gugatan Nadiem sia-sia.
Jaksa juga minta pengadilan nyatakan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel tidak punya dasar hukum. Keras memang. Tapi begitulah strategi Kejagung.
Mereka ingin memastikan satu hal. Langkah hukum Kejagung tak melanggar prosedur. Posisi mereka kokoh. Meski sorotan publik tajam menusuk.
Ada kekhawatiran di balik sikap tegas ini. Jangan sampai kasus besar ini gagal di tengah jalan. Praperadilan sering jadi batu sandungan. Kejagung tak mau ambil risiko.
Bagaimana Kuasa Hukum Nadiem Membantah Klaim Kejagung?
Tim pembela Nadiem punya versi berbeda. Mereka sebut penetapan tersangka cacat formil. Prosedurnya bermasalah.
Dalam sidang sebelumnya, 3 Oktober 2025, kuasa hukum beberkan keliruan. Nadiem tak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Langsung loncat ke status tersangka.
"Kejagung terbitkan Sprindik bersamaan hari penahanan," kata pengacara Nadiem. Tanggal 4 September 2025. Ini menunjukkan proses terburu-buru. Transparansi dipertanyakan.
Kuasa hukum juga soroti hal krusial lain. Hasil audit BPKP belum keluar. Padahal, audit itu penting. Untuk tahu berapa kerugian negara sebenarnya.
"Tanpa audit BPKP, tuduhan korupsi prematur," ujar mereka. Logika hukum yang cukup masuk akal. Tapi Kejagung tampaknya punya perhitungan lain.
Yang lebih teknis, ada kekeliruan administratif. Perbedaan data pekerjaan Nadiem. Di surat penetapan tersangka dan KTP tidak sinkron. Sepele? Belum tentu.
Dalam hukum acara pidana, kesalahan administratif bisa fatal. Bisa jadi celah untuk batalkan penetapan tersangka. Tim Nadiem memanfaatkan ini maksimal.