Sulawesitoday - Pertarungan hukum makin memanas. Kejaksaan Agung membantah keras tuduhan cacat formil dalam penetapan tersangka Nadiem Makarim. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin lalu, jaksa membuka kartu. Mereka klaim punya empat alat bukti kuat.
Sidang praperadilan 6 Oktober 2025 itu jadi ajang unjuk kekuatan. Jaksa versus kuasa hukum Nadiem. Masing-masing bawa argumen. Siapa yang lebih meyakinkan hakim tunggal?
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini memang tak sederhana. Melibatkan mantan Menteri Pendidikan. Total 113 saksi diperiksa. Angka fantastis untuk ukuran kasus korupsi.
Benarkah Prosedur Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Aturan?
Jaksa penuntut umum tegas menjawab: ya. Mereka paparkan kronologi lengkap. Nadiem bukan langsung jadi tersangka. Prosesnya bertahap dan terukur.
"Pemohon telah diperiksa sebagai saksi," ujar jaksa di persidangan. Tiga kali, tepatnya. Tanggal 23 Juni 2025, pemeriksaan pertama. Lalu 15 Juli. Terakhir 4 September, sebelum status tersangka disematkan.
Jaksa menegaskan, ini bukan asal tunjuk. Penyidik sudah kantongi beragam bukti. Semuanya sah menurut hukum. Keterangan ahli ada. Surat-surat lengkap. Barang bukti elektronik pun terkumpul.
Menurut jaksa, dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbud sudah terbukti kuat. Setidaknya dari bukti-bukti awal yang mereka miliki.
Apa Saja Alat Bukti yang Dikantongi Kejagung?
Inilah senjata utama Kejagung. Empat alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Jaksa sebut, semua lewati proses penyelidikan panjang.
"Termohon telah dapatkan bukti permulaan," kata jaksa. Minimal dua alat bukti, syarat penetapan tersangka. Tapi Kejagung punya empat. Lebih dari cukup.
Rinciannya: keterangan saksi jadi andalan pertama. Lalu keterangan ahli. Dokumen-dokumen surat menyusul. Petunjuk dan barang bukti elektronik jadi penutup.
Yang mencengangkan, jumlah saksi yang diperiksa. Sebanyak 113 orang. Termasuk Nadiem sendiri. Proses pemeriksaan saksi ini memakan waktu berbulan-bulan.
"Sebelum tetapkan Pemohon sebagai tersangka, kami periksa 113 saksi," jaksa menegaskan. Angka yang menunjukkan keseriusan penyidikan.
Artikel Terkait
Politisi Gerindra Tolak Keras Penutupan MBG Pascakeracunan Massal di Parimo
Ponpes Al Khoziny: 52 Meninggal, 14 Hilang, Gedung Miring Hambat Evakuasi - Ahli ITS Dilibatkan
Guru Tua Sulawesi Tengah Menuju Pahlawan Nasional, Menteri Hukum Minta Dukungan Doa Masyarakat
Gubernur Sulteng Peringatkan Kepala OPD: Jangan Percaya Laporan, Cek Lapangan Langsung!
48 TKP, 36 Motor Raib: Polres Morowali Bongkar Jaringan Pencurian Berbulan-Bulan