• Selasa, 21 Juli 2026

Guru Tua Sulawesi Tengah Menuju Pahlawan Nasional, Menteri Hukum Minta Dukungan Doa Masyarakat

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Senin, 6 Oktober 2025 | 10:19 WIB
Menteri Hukum Supratman minta doa untuk Guru Tua raih gelar Pahlawan Nasional 2025. Prosesnya kini menunggu kajian Tim Peneliti
Menteri Hukum Supratman minta doa untuk Guru Tua raih gelar Pahlawan Nasional 2025. Prosesnya kini menunggu kajian Tim Peneliti

Sulawesitoday - Doa masyarakat kini menjadi harapan. Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas meminta dukungan spiritual dari seluruh rakyat. Tujuannya satu. HS Idrus bin Salim Aljufri—atau akrab disebut Guru Tua—segera raih gelar Pahlawan Nasional 2025.

Permohonan itu disampaikan Supratman di Jakarta. Suaranya tegas. "Mohon doa dari seluruh masyarakat Sulawesi Tengah," katanya. Ia melanjutkan, "Dan dari Abnaulkhairaat di seluruh Indonesia." Harapannya sederhana namun bermakna dalam. Pengusulan Guru Tua harus terwujud tahun ini.

Langkah konkret telah diambil. Menteri Hukum bertemu langsung dengan Menteri Kebudayaan. Fadli Zon namanya. Pembicaraan intens terjadi. "Tadi saya sudah bicara dengan beliau," ungkap Supratman. Ia optimis. "Mudah-mudahan semua proses lancar."

Sosok Guru Tua bukan sembarangan. Jasanya besar bagi pendidikan. Dakwahnya menyebar luas. Pengaruhnya melampaui Sulawesi Tengah. "Beliau bukan hanya tokoh agama," tegas Supratman. Ia tokoh bangsa sejati. Nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan tertanam kuat. "Sudah selayaknya beliau dapat pengakuan negara," tutur Menteri dengan mantap.

  • Bagaimana Mekanisme Penetapannya?

Proses penetapan tak bisa sembarangan. Kementerian Kebudayaan pegang kendali penuh. Fadli Zon selaku Ketua Dewan Gelar memberikan penjelasan. Rapat finalisasi belum digelar. Meski berkas resmi sudah diterima dari Kemensos sejak beberapa waktu lalu.

"Kami menunggu hasil kajian," ujar Fadli. Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP) masih bekerja keras. Mekanisme berjalan sesuai aturan. Ketat dan terukur. Fadli menyampaikan ini saat menghadiri Taklimat Media di Gedung Kementerian Kebudayaan, Jakarta Selatan. Tepatnya Jumat, 3 Oktober 2025.

Kesabaran menjadi kunci. Proses tak boleh terburu-buru. Setiap calon dikaji mendalam. Riwayat hidup ditelusuri. Jasa-jasa ditimbang cermat. Objektifitas dijaga ketat.

  • Siapa Saja Calon Pahlawan Nasional 2025?

Daftar tahun ini cukup panjang. Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih, membuka data. Total ada sepuluh nama. Empat di antaranya usulan segar. Enam sisanya pengajuan lama yang kembali dikaji.

Nama-nama besar kembali muncul. K.H. Abdurrahman Wahid dari Jawa Timur masih dalam daftar. Jenderal Soeharto dari Jawa Tengah juga hadir. K.H. Bisri Sansuri dari Jawa Timur ikut bersaing. HS Idrus bin Salim Aljufri—Guru Tua kita—mewakili Sulawesi Tengah. Teuku Abdul Hamid Azwar membawa nama Aceh. Serta K.H. Abbas Abdul Jamil dari Jawa Barat melengkapi daftar usulan lama.

Empat wajah baru menghiasi daftar. Anak Agung Gede Anom Mudita datang dari Bali. Deman Tende mewakili Sulawesi Barat. Prof. Dr. Midian Sirait mengangkat bendera Sumatera Utara. Dan K.H. Yusuf Hasim dari Jawa Timur menutup daftar tokoh baru.

Kompetisi ketat terjadi. Setiap nama punya sejarah panjang. Jasa mereka tak terukur. Namun hanya beberapa yang akan terpilih. Inilah dinamika penetapan Pahlawan Nasional—proses yang menuntut kehati-hatian dan keobjektifan tinggi.

  • Mengapa Guru Tua Layak Jadi Pahlawan?

Pertanyaan ini sering muncul. Jawabannya ada pada jejak sejarah. Guru Tua mendirikan Alkhairaat pada 1930. Organisasi ini jadi mercusuar pendidikan Islam. Ribuan santri dididik. Puluhan pesantren berdiri. Dari Palu hingga pelosok Nusantara.

Dakwahnya moderat dan inklusif. Tidak radikal. Tidak ekstrem. Ia menanamkan cinta tanah air. Nasionalisme dan keislaman berjalan beriringan. Inilah warisan berharga yang ia tinggalkan.

Kontribusinya melampaui ranah agama. Ia aktif dalam pergerakan kemerdekaan. Mendukung perjuangan kemerdekaan Indonesia. Membangun karakter generasi muda. Jasanya nyata dan terukur.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini