Sulawesitoday - Keluhan warga terus bergulir. Namun tak kunjung didengar. Aktivitas penambangan galian C milik CV Bintang Baru Nusantara di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, kini resmi dilaporkan ke Komisi II DPRD Kabupaten Parigi Moutong. Protes yang sudah menumpuk bertahun-tahun itu akhirnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Rabu lalu.
Faizan Badja berbicara tegas. Anggota DPRD yang juga Sekretaris Komisi II itu membawa suara warga ke meja rapat. "Sejak lama protes disampaikan," katanya. Tambang pasir bebatuan atau sirtu di Sungai Baliara itu dianggap merusak. Lahan warga rusak. Banjir datang. Kontribusi untuk desa? Nihil.
"Protes warga tidak pernah diindahkan," tegas Faizan di hadapan pimpinan komisi. Dia menuntut satu hal: penghentian sementara. Sampai ditemukan solusi. Solusi yang melibatkan pengusaha, pemerintah desa, dan warga Baliara.
-
Mengapa Warga Menolak Kehadiran Tambang Ini?
Penolakan bukan tanpa alasan. Warga Baliara melihat dampak langsung. Lahan pertanian tergerus. Aliran sungai berubah. Mobil-mobil besar lalu lalang. Debu beterbangan. Yang lebih menyakitkan: tidak ada timbal balik. Perusahaan datang, mengeruk, lalu pergi tanpa jejak manfaat untuk masyarakat setempat.
Kepala Desa Baliara, Fadli Badja, mengonfirmasi keluhan itu. "Warga bertanya-tanya terus," ujarnya. Sampai mana penyelesaiannya? Padahal masalah ini sudah pernah dibahas sebelumnya. Bahkan secara tertulis, warga sudah menyatakan penolakan. Tapi respons konkret dari pemerintah daerah? Belum ada.
-
Apa Tanggapan Dinas Lingkungan Hidup?
Mohammad Idrus punya jawaban. Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan Hidup pada DLH itu menegaskan satu hal: mekanisme pengaduan tersedia. "Permasalahannya bisa diadukan ke kami," katanya saat ditemui Jumat, 10 Oktober 2025. Fokuskan permasalahannya. Apakah lahan tergerus? Apakah mobil menganggu? DLH punya kewenangan verifikasi.
Idrus melanjutkan penjelasannya. Jika ada pelanggaran, Pemerintah Daerah bisa bertindak. Rekomendasi perpanjangan izin bisa ditahan. "Pemda bisa tidak merekomendasikan memperpanjang izinnya," tegasnya. Syaratnya jelas: ada aduan dan tidak ada penyelesaian.
Tapi ada fakta lain. Izin Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) perusahaan itu sudah berjalan. Sekitar dua tahun. "Secara izin SIPB, perusahaan itu sudah jalan," ungkap Idrus.
-
Siapa yang Berwenang Mengatur Izin Tambang Ini?
Urusan izin memang rumit. Galian C masuk kewenangan Provinsi. Pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan SIPB ada di sana. Namun DLH Kabupaten Parigi Moutong tetap punya peran. Mereka bisa menerima aduan. Lalu melakukan verifikasi. Hasilnya dijadikan pertimbangan untuk rekomendasi perpanjangan izin.
"SIPB itu kategori kecil," jelas Idrus. CV Bintang Baru Nusantara sudah melalui verifikasi. DLH Provinsi sudah menerbitkan SIPB dari Dinas ESDM. Persetujuan kelayakan ruang dari Tata Ruang Parigi Moutong juga sudah ada. Begitu pula rekomendasi lingkungan atau PKPLH dari Provinsi.
Dokumen lengkap. Izin resmi. Tapi keluhan warga tetap bergema. Pertanyaan besar mengambang: apakah legalitas dokumen cukup untuk mengesampingkan suara rakyat?
-
Bagaimana Respons Pemilik Perusahaan?
Syamsudin diam seribu bahasa. Pemilik CV Bintang Baru Nusantara yang beralamat kantor di Dusun III Desa Olaya, Kecamatan Parigi, belum memberikan tanggapan.
Keheningan pemilik perusahaan menambah pertanyaan. Apakah ini bentuk pengabaian lain terhadap keluhan warga? Atau memang ada strategi hukum tertentu yang sedang disusun? Yang jelas, warga Baliara masih menunggu jawaban.