• Selasa, 21 Juli 2026

Rapat Tegang DPRD Parimo, Sayutin Budianto: Data WPR Via WhatsApp Tak Valid, Bupati Harus Tarik Surat Pengusulan Segera

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Kamis, 9 Oktober 2025 | 08:21 WIB
Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto kritik keras usulan WPR via WhatsApp. Minta Bupati cabut surat demi jaga marwah pemda
Wakil Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto kritik keras usulan WPR via WhatsApp. Minta Bupati cabut surat demi jaga marwah pemda

Sulawesitoday - Ruang rapat Komisi III. Rabu siang, 8 Oktober 2025. Suasana mencekam menyelimuti persidangan. Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto S.Sos, hadir dengan wajah tegas. Di hadapannya, jajaran Dinas PUPR dipimpin Kepala Dinas H. Adrudin Nur. Agenda tunggal: mempertanyakan legitimasi surat Bupati tertanggal 17 Juni 2025 tentang pemetaan Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Mastullah, berlangsung alot. Seluruh anggota komisi hadir. Mereka bertanya, mendesak, meminta klarifikasi. Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan. Kadis PUPR tak bisa menghindar. Dialog berlangsung ketat namun tetap dalam koridor profesional.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR, Ade Prasetyo, menjadi juru bicara. Ia menjelaskan panjang lebar. Menurutnya, penerbitan WP yang ditandatangani Bupati sudah melalui kajian. "Prosesnya sudah sesuai aturan," kata Ade dengan nada meyakinkan. Namun, keyakinannya justru memantik perdebatan lebih dalam.

  • Bagaimana Sebenarnya Proses Penetapan WPR di Indonesia?

Ade Prasetyo membuka penjelasan teknis. Pemerintah pusat, katanya, aktif membentuk WPR. Tujuannya jelas: menertibkan penambang tanpa izin. Kementerian ESDM telah menetapkan 1.215 WPR pada 2024 silam. Tahun 2025 ini, proses serupa terus bergulir di berbagai provinsi.

Mekanismenya terstruktur. Pemerintah daerah mengusulkan area potensial. Mereka mempertimbangkan kondisi geografis dan persyaratan lingkungan. Setelah diverifikasi, Kementerian ESDM menetapkan WPR. Barulah masyarakat bisa mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Penetapan WPR memberikan kepastian hukum," ujar Ade. Ia menekankan, kebijakan ini mengubah pertambangan ilegal menjadi legal. Penambang kecil mendapat perlindungan. Negara pun bisa mengawasi dan memungut pendapatan dari sektor ini.

  • Mengapa Ada 53 Titik Usulan dan Dari Mana Datanya?

Mastullah, sang ketua komisi, mengangkat isu sensitif. "Ada 53 titik lokasi dalam usulan. Dari mana data ini?" tanyanya menusuk. Ruangan sunyi sejenak. Ade Prasetyo menarik napas sebelum menjawab.

Ternyata, mayoritas usulan datang dari tingkat kecamatan. Data dikumpulkan melalui... WhatsApp. Ya, aplikasi pesan instan biasa. "Pengajuan draf tidak memiliki panduan jelas," akui Ade dengan nada defensif. Mayoritas data belum tervalidasi. Standarisasi minim. Prosedur pengumpulan data terkesan serampangan.

Pengakuan ini memicu ketegangan baru. Anggota dewan saling berpandangan. Bagaimana mungkin dokumen penting seperti WPR disusun berdasarkan data WhatsApp? Pertanyaan menggantung di udara, mencari jawaban yang tak kunjung memuaskan.

  • Apa Kata Sayutin Budianto Soal Prosedur yang Dianggap "Sporadis"?

Sayutin Budianto bangkit dari kursinya. Politisi senior ini tak bisa diam lebih lama. Dengan suara tegas, ia membantah penjelasan Dinas PUPR. "Pemerintah daerah sebelum mengajukan WP dan WPR harus melakukan kajian mendalam," tegasnya. Kajian dimaksud mencakup analisis potensi kandungan mineral hingga cadangan batuan.

Lebih jauh, Sayutin menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi wilayah. "Jangan sampai mengganggu lahan pertanian produktif," katanya. Ia mempertanyakan metode penetapan yang hanya berdasarkan peta dan usulan masyarakat tanpa standar. "Ini sangat sporadis dan tidak terukur," kritiknya pedas.

Wakil Ketua Dewan ini juga menyoroti minimnya sosialisasi. Pemerintah daerah, menurutnya, seharusnya melaksanakan Forum Group Diskusi. Stakeholder harus dilibatkan. Kebijakan sebesar ini tak boleh lahir dalam kegelapan. "Akibatnya, timbul gejolak seperti sekarang," ujarnya dengan nada menyesal.

  • Kenapa Sayutin Minta Surat Bupati Ditarik Segera?

Inilah klimaks perdebatan siang itu. Sayutin Budianto mengeluarkan pernyataan bombastis. Ia meminta Bupati Parigi Moutong menarik surat pengusulan WP dan WPR tertanggal 17 Juni 2025. Penarikan harus dilakukan melalui surat resmi ke Gubernur Sulawesi Tengah.

"Demi menjaga kondusifitas daerah," kata Sayutin dengan penuh penekanan. Ia khawatir polemik berkepanjangan akan terjadi. Masyarakat bisa terpecah. Konflik kepentingan mengancam. Yang paling penting, marwah pemerintah daerah bisa tercoreng jika kebijakan ini diteruskan tanpa perbaikan mendasar.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini