Permintaan ini bukan tanpa dasar. Sayutin melihat celah besar dalam proses penetapan WPR. Data tidak valid. Sosialisasi minim. Kajian lingkungan belum tuntas. Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang seharusnya menjadi syarat pengusulan justru terabaikan.
-
Langkah Apa yang Akan Diambil DPRD Selanjutnya?
Rapat Dengar Pendapat tidak berhenti di kritik. Sayutin Budianto mengumumkan rencana konkret. DPRD Parigi Moutong akan mengundang Bupati dan Wakil Bupati. Rapat Koordinasi dan Konsultasi akan digelar dalam waktu dekat. Jajaran teknis terkait juga wajib hadir.
"Persoalan ini tidak boleh berdampak serius bagi masyarakat Parigi Moutong," tegas Sayutin. Ia ingin mencari solusi bersama. Legislatif dan eksekutif harus duduk bersama. Perdebatan harus berujung pada keputusan yang adil dan terukur.
Sayutin juga menekankan perlunya penyesuaian tata ruang. Dokumen lingkungan seperti KLHS harus disusun dengan benar. Hanya dengan fondasi yang kuat, pemerintah daerah bisa memungut pendapatan dari sektor pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan.
Nasib 53 titik usulan WPR kini menggantung. Akankah Bupati mengindahkan desakan legislatif? Atau justru mempertahankan kebijakan kontroversial ini? Satu hal pasti: mata masyarakat Parigi Moutong kini tertuju pada langkah politik selanjutnya. Marwah pemda atau kepentingan sesaat—pilihan ada di tangan pemimpin daerah.
Baca Juga: Alfres Tonggiroh Desak Transparansi: Usulan Tambang 355 Ribu Hektare di Parimo Tanpa Koordinasi DPRD
Artikel Terkait
18 Gubernur Serbu Kemenkeu, Protes Dana Transfer Dipangkas Hampir Sepertiga
Menkeu Purbaya Beberkan 5 Strategi Jitu Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen
18 Gubernur Desak Pusat Tanggung Gaji ASN di Tengah Krisis TKD
Alfres Tonggiroh Desak Transparansi: Usulan Tambang 355 Ribu Hektare di Parimo Tanpa Koordinasi DPRD
Satu Hari 332 Rumah Porak-Poranda, Puting Beliung Terjang Gowa