Sulawesitoday - Gelombang protes datang dari gedung dewan. Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parigi Moutong mengeluarkan surat sikap. Isinya tajam. Menuntut Bupati Erwin Burase menarik usulan wilayah pertambangan. Alasannya? Prosedur diabaikan. DPRD dikesampingkan.
Dokumen bernomor resmi itu menyasar surat Bupati 600.3.1.1/4468/DIS.PUPRP. Surat yang berisi rekomendasi Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada Gubernur Sulteng. Tiga tuntutan diajukan. Pertama, penarikan total usulan dari Provinsi dan Kementerian ESDM. Kedua, pengusulan ulang setelah revisi Perda RTRW selesai. Ketiga yang paling mengejutkan: permintaan maaf formal kepada lembaga legislatif.
"Ini bukan soal dendam," ujar Mohamad Fadli, Ketua Fraksi, Rabu 9 Oktober 2025 di ruang Komisi II. Suaranya tenang tapi tegas. "Ini soal tata kelola. Soal menghargai mekanisme demokratis."
-
Mengapa DPRD Tidak Dilibatkan?
Pertanyaan itu menggelayut di ruangan. Fadli menjelaskan dengan rinci. Kebijakan strategis semacam ini membutuhkan persetujuan dewan. Namun kenyataannya? Pemda bergerak sendiri. Tidak ada konsultasi. Tidak ada koordinasi. Bahkan rapat dengar pendapat pun nihil.
"Kedudukan kami sejajar dengan eksekutif," kata Fadli. Nadanya sedikit naik. "Kebijakan berdampak luas harus melalui kami. Ini bukan keinginan pribadi. Ini konstitusi."
Lebih parah lagi, usulan tersebut tidak melalui tahapan analisis. Tidak ada kajian mendalam. Uji publik? Jangan harap. Padahal wilayah yang diusulkan mencapai 53 titik lokasi. Lebih dari separuh teritorial Parigi Moutong.
Angka itu sendiri menjadi misteri. Bupati menyebut 16 titik. Surat tertulis mencantumkan 53 titik. Siapa yang menambahkan 37 lokasi sisanya? Fadli menggeleng. "Pertanyaan sejuta dollar," katanya sembari tersenyum tipis. "Bagaimana kebijakan bupati bisa disalahgunakan pihak tertentu?"
-
Dasar Apa Dinas PUPRP Menetapkan Titik Lokasi?
Fadli mempertajam kritiknya. Dia mempertanyakan basis penetapan lokasi. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPRP) menetapkan titik-titik tambang. Tapi atas dasar apa? Tidak ada dokumen kajian lingkungan. Tidak ada pemetaan sosial. Tidak ada data pendukung memadai.
"Apa parameternya?" Fadli bertanya retoris. "Apakah berdasarkan usulan kepala desa? Atau sekelompok orang yang mengaku wakil masyarakat?"
Dia menekankan pentingnya uji publik. Masyarakat harus tahu. Masyarakat harus dilibatkan. Bukan segelintir elite yang mengatasnamakan rakyat. "Pemda belum memberikan keterangan," sambungnya. "Siapa tokoh yang mengusulkan? Atas mandat siapa?"
Pertanyaan-pertanyaan itu menggantung. Menambah kabut tebal di sekitar proses pengambilan keputusan. Yang jelas, transparansi absen. Akuntabilitas terabaikan.
-
Kenapa Revisi Perda RTRW Tertunda?
Ironi berikutnya muncul dari persoalan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen yang seharusnya menjadi landasan setiap kebijakan penataan ruang. Termasuk pertambangan. Namun hingga kini, revisi Perda RTRW Parigi Moutong belum dilakukan.
Padahal DPRD sudah mendesak sejak 2024. Sudah hampir dua tahun. Tidak ada progres signifikan. "Ini mendesak," tegas Fadli. "Usulan WP dan WPR harusnya didasarkan Perda RTRW yang valid. Bukan dokumen usang."
Dia mencurigai ada agenda tersembunyi. Mengapa pemda tidak segera merevisi? Apakah ada kepentingan yang diuntungkan dari ketidakjelasan tata ruang? Pertanyaan itu tidak dijawab. Tapi keresahan sudah menyebar.
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Beberkan 5 Strategi Jitu Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen
18 Gubernur Desak Pusat Tanggung Gaji ASN di Tengah Krisis TKD
Alfres Tonggiroh Desak Transparansi: Usulan Tambang 355 Ribu Hektare di Parimo Tanpa Koordinasi DPRD
Satu Hari 332 Rumah Porak-Poranda, Puting Beliung Terjang Gowa
Rapat Tegang DPRD Parimo, Sayutin Budianto: Data WPR Via WhatsApp Tak Valid, Bupati Harus Tarik Surat Pengusulan Segera