kriminal

Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Apa yang Sebenarnya Dicemarkan?

Kamis, 13 November 2025 | 18:42 WIB
Susno Duadji ungkap pertanyaan kritis soal penetapan tersangka Roy Suryo cs. Asli vs sah ijazah jadi inti perdebatan hukum.

Sulawesitoday - Mantan petinggi Polri ajukan serangkaian pertanyaan kritis soal kasus ijazah Jokowi yang menjerat delapan tersangka dengan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE.

Sosok Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan karena kasus lama. Melainkan komentarnya yang tajam. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu membedah penetapan tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam tayangan podcast Forum Keadilan TV yang tayang Kamis, 13 November 2025, Susno tak segan mengungkap kejanggalan. Prosedur penetapan tersangka memang telah dijalani kepolisian. Itu fakta. Namun di baliknya, muncul deretan pertanyaan mendasar. Pertanyaan yang justru menggugat logika penyidikan itu sendiri.

"Saya tidak mengatakan profesional apa tidak," ujar Susno dengan nada datar. "Tapi prosedurnya memang begitu."

Kalimat pendek itu terdengar netral. Namun konteksnya penuh skeptisisme.

  • Pencemaran Nama Baik Tanpa Obyek yang Jelas?

Susno langsung menyasar inti persoalan. Ia mengutip pernyataan dua tokoh hukum ternama. Mahfud MD dan Jimly Asshiddiqie. Keduanya pernah mempertanyakan substansi tuduhan terhadap Roy Suryo cs.

"Orang akan bertanya," kata Susno memulai. "Roy Suryo cs ini disangka apa? Pencemaran nama baik termasuk ITE."

Pasal pencemaran nama baik via elektronik. Itulah yang dikenakan. Tapi kemudian muncul pertanyaan krusial. Apa yang sebenarnya dicemarkan?

Menurut Susno, Roy Suryo cs dituduh mencemarkan dengan menyebut ijazah itu palsu. Logika hukumnya sederhana sebenarnya. Jika ijazah memang palsu, maka tidak ada pencemaran. Sebaliknya, jika ijazah asli dan sah, barulah ada pencemaran.

"Nah, timbul pertanyaan," Susno melanjutkan dengan kritis. "Apanya yang dicemarkan? Yang dicemarkan mengatakan ijazah itu palsu."

Ia kemudian menambahkan pertanyaan yang lebih tajam. "Palsu atau tidak ijazah itu?" Susno berhenti sejenak. "Apa jawabannya? Kan tidak ada jawabannya."

Pernyataan itu seperti menampar. Bagaimana menetapkan seseorang tersangka pencemaran. Sementara obyek yang dicemarkan belum terbukti kebenarannya.

Mantan pejabat tinggi Polri itu menegaskan posisinya. Ia tidak memihak siapa pun. Bukan Roy Suryo cs. Bukan pula Jokowi. "Silakan hukuman dijatuhkan pada pihak yang terbukti bersalah," tegasnya.

  • Pertarungan Bukti: Siapa yang Lebih Kuat?

Susno kemudian membahas keseimbangan pembuktian. Di satu sisi, Roy Suryo cs mengklaim punya bukti. Bukti bahwa ijazah tersebut bermasalah. Bahwa Jokowi tidak berhak memegang ijazah itu.

Halaman:

Tags

Terkini