• Senin, 20 Juli 2026

Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Divonis Kasasi Gara-gara Bantu Honorer

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 13 November 2025 | 13:00 WIB
Presiden Prabowo rehabilitasi dua guru Luwu Utara yang divonis kasasi. Rasnal dan Abdul Muis kehilangan ASN gara-gara bantu honorer.
Presiden Prabowo rehabilitasi dua guru Luwu Utara yang divonis kasasi. Rasnal dan Abdul Muis kehilangan ASN gara-gara bantu honorer.

Sulawesitoday - Stroke pena Presiden Prabowo Subianto mengakhiri nestapa panjang. Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara akhirnya dapat rehabilitasi hukum. Rasnal dan Abdul Muis namanya. Keduanya sempat kehilangan status ASN. Penyebabnya? Niat baik membantu sesama.

Kamis dini hari, 13 November 2025. Lanud Halim Perdanakusuma menjadi saksi. Prabowo baru tiba dari Australia. Lelah perjalanan tak menghalangi. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah menanti. Menemani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Mereka membawa misi khusus.

"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepadda kedua orang tersebut," ungkap Dasco dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Rasnal dan Abdul Muis turut hadir. Keduanya berdiri di Halim. Mata berbinar penuh harap. Tanda tangan presiden itu artinya segalanya. Nama baik akan pulih. Harkat martabat dikembalikan. Hak-hak yang sempat hilang akan diraih kembali.

Dasco menjelaskan lebih lanjut. Keputusan ini lahir dari aspirasi masyarakat. Media sosial penuh dukungan. Gelombang simpati mengalir deras. DPRD Provinsi Sulawesi Selatan bergerak cepat. Mereka mengantarkan kedua guru ke Jakarta. Dari DPRD Sulsel ke DPR RI. Estafet perjuangan menemui titik terang.

"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tutur Dasco dengan nada lega.

  • Bagaimana Awal Kasus Ini Bermula?

Rasnal dan Abdul Muis bukan guru biasa. Puluhan tahun mengabdi. Mendidik generasi demi generasi. Status ASN mereka kokoh. Hingga satu keputusan mengubah segalanya.

Tahun lalu, mereka melihat realita. Guru honorer mengajar tanpa bayaran. Tidak ada cukup dana BOS. Tidak semua masuk Dapodik. Kemanusiaan menggugah hati. Mereka berinisiatif mengumpulkan iuran. Jumlahnya sederhana: Rp 20.000 per siswa. Tujuannya mulia: bantu gaji honorer.

Keputusan dibuat transparan. Rapat resmi diadakan. Orangtua siswa hadir. Kesepakatan tercipta tanpa paksaan. "Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," kata Rasnal dengan suara bergetar.

Abdul Muis menambahkan. "Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum." Nada lirih menggambarkan kekecewaan. Niat tulus berujung dakwaan. Pungutan sukarela dianggap pungli. Hukum menghantam tanpa ampun.

Proses persidangan berlangsung panjang. Hingga tingkat kasasi Mahkamah Agung. Vonis bersalah dijatuhkan. Status ASN dicabut. Diberhentikan dengan hormat. Ironi terasa begitu nyata. Guru berpengabdian puluhan tahun kehilangan segalanya. Gara-gara Rp 20.000.

  • Apa Kata Orangtua Siswa?

Akrama, seorang orangtua siswa, angkat bicara. Ia hadir saat rapat. Menyaksikan proses kesepakatan. "Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOS, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," jelasnya pada 11 November 2025.

Akrama menegaskan satu hal. Tidak ada unsur paksaan. Semua sepakat secara sadar. Ia berharap hak kedua guru dipulihkan. Dukungan orangtua mengalir deras. Petisi beredar luas. Masyarakat bergerak bersama.

PGRI ikut menyuarakan. Mereka mendesak negara. Guru butuh perlindungan hukum. Pengabdian tak boleh dihukum. Keadilan harus tegak.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini