• Selasa, 21 Juli 2026

Dana Transfer Dipangkas, Anggota DPRD Parimo Ni Leli Pariani: Pembangunan Tinggal Angan-Angan

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 12 November 2025 | 17:21 WIB
Ni Leli Pariani gelisah. Anggota DPRD Parigi Moutong ini terus terang pesimis. Warga hanya akan menyaksikan mimpi pembangunan
Ni Leli Pariani gelisah. Anggota DPRD Parigi Moutong ini terus terang pesimis. Warga hanya akan menyaksikan mimpi pembangunan

Sulawesitoday - Ni Leli Pariani gelisah. Anggota DPRD Parigi Moutong ini terus terang pesimis. Warga hanya akan menyaksikan mimpi pembangunan. Bukan infrastruktur nyata. Selasa (11/11/2025), dia blak-blakan bicara. Transfer Ke Daerah (TKD) dipotong pusat. Anggaran Parimo terbatas sekali.

Persoalannya bukan cuma soal angka. Ini menyangkut masa depan rakyat. "Lihat saja nanti," ujar Ni Leli dengan nada datar. Prioritas anggaran harus fokus. Ruas jalan ke kantong produksi. Akses menuju petani. Bukan proyek megah tanpa dampak. Peningkatan fiskal daerah butuh infrastruktur produktif.

Ni Leli tidak mengesampingkan Asta Cita presiden. Delapan pilar itu tetap penting. Namun kenyataan di lapangan berbeda. Bagaimana mewujudkan program nasional? Sementara kas daerah nyaris kering. Dana dari Jakarta menyusut drastis. Parimo harus kerja ekstra keras.

Situasi makin rumit ketika beban gaji menumpuk. Hampir Rp900 miliar lenyap begitu saja. Hanya untuk bayar 1.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bupati Erwin Burase mengaku kewalahan. Kas daerah tergerus habis-habisan. Sementara pusat? Tutup mata rapat-rapat.

Erwin bicara tanpa tedeng aling-aling. Usai hadiri panen perdana di Kasimbar, Rabu (29/10), dia buka-bukaan. "PPPK jadi beban sangat berat," katanya pelan. Nada bicaranya datar saja. Tapi kekecewaan mengalir dalam. Hampir seluruh Dana Alokasi Umum (DAU) tersedot. Untuk gaji pegawai kontrak semata.

Janji pemerintah pusat kini tinggal kenangan. Awalnya dijanjikan ditanggung Jakarta. Kenyataannya? Daerah gigit jari sendiri. Erwin tegas menyatakan fakta pahit. Hampir Rp900 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) habis. Hanya untuk gaji PPPK saja. Belum belanja pembangunan sama sekali.

Berapa Jumlah PPPK yang Memberatkan Parimo?

Angkanya memang fantastis sekali. Sekitar 1.300 PPPK paruh waktu. Mereka mendesak perubahan status segera. Ingin jadi pegawai penuh waktu. Konsekuensinya? Beban anggaran makin membengkak. Erwin berencana temui Menteri PAN-RB. Audiensi sudah diagendakan khusus. Harapannya ada solusi konkret. Bukan sekadar janji kosong lagi.

Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran, mengonfirmasi realita pahit ini. Gaji PPPK memang ditanggung APBD penuh. Bukan dari kantong Jakarta. Tahun 2021 lalu sudah dialokasikan Rp87 miliar. Khusus untuk gaji dan tunjangan. Agustus 2025, Zulfinasran tegaskan komitmennya lagi. Pembayaran diproses segera begitu SK turun.

Pertanyaannya tetap menggantung di udara. Sampai kapan daerah sanggup bertahan? Anggaran terbatas tapi beban terus naik. Pembangunan infrastruktur jadi nomor kesekian. Sementara kebutuhan dasar pegawai harus dipenuhi. Parimo terjepit dua pilihan sulit.

Mengapa Pusat Pangkas Transfer Daerah?

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa punya jawaban tegas. APBN tidak kuat menanggung beban. "Kondisi fiskal kita sangat terbatas," ujarnya saat rapat. Dia tolak mentah-mentah usulan kepala daerah. Termasuk dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi.

Alasannya teknis sekaligus politis jelas. Pertama, APBN sudah sangat sesak. Defisit anggaran harus dijaga ketat. Kedua, transfer ke daerah 2026 malah turun. Dana Alokasi Umum dipangkas habis. Dana Bagi Hasil juga menyusut drastis. Purbaya berkilah sistem desentralisasi fiskal sudah jelas aturannya.

ASN daerah adalah tanggung jawab daerah. PPPK termasuk di dalamnya juga. Tidak ada kompromi sama sekali. Tidak ada celah negosiasi terbuka. Mahyeldi sempat berargumen dengan logika sederhana. DAU turun tapi beban naik. Masuk akal jika pusat ikut tanggung jawab.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini