Di sisi lain, Jokowi bersama Universitas Gadjah Mada dan para ahlinya membantah. Mereka menyatakan ijazah itu sah. Roy Suryo dan kawan-kawannya dianggap mengada-ada.
"Pak Roy Suryo cs membuktikan bahwa itu palsu," Susno menjelaskan dengan sistematis. "Kata Pak Jokowi bersama UGM dan ahli-ahlinya, 'Yang benar kami, ijazah itu sah'."
Lalu siapa yang benar? Pertanyaan ini menjadi inti dari seluruh polemik.
Menurut analisa Susno, karena ijazah dikeluarkan UGM, maka institusi itu menyatakan dokumen tersebut asli dan benar. Otomatis Roy Suryo cs dianggap pihak yang keliru. Bahkan disangka melakukan pencemaran.
Tapi apakah sesederhana itu? Susno sepertinya tidak yakin. Logika hukum memang tidak selalu hitam-putih. Apalagi dalam kasus yang melibatkan dokumen akademik dan reputasi seorang presiden.
-
Asli Belum Tentu Sah: Pelajaran Hukum dari Mantan Kabareskrim
Bagian paling menarik dari pernyataan Susno adalah tentang perbedaan "asli" dan "sah". Dua kata yang sering dianggap sinonim. Padahal dalam konteks hukum, keduanya punya makna berbeda.
"Silakan masing-masing membuktikan," ujar Susno dengan tegas. "UGM dan Pak Jokowi membuktikan ijazah itu asli dan sah."
Ia kemudian memberikan penjelasan yang mencengangkan. "Tidak cukup dengan asli karena apa?" Susno bertanya retoris. "Bisa saja UGM mengeluarkan ijazah asli, tapi sah atau tidak sah?"
Penjelasan ini membuka perspektif baru. Ijazah bisa saja asli dalam artian dokumen itu benar-benar dikeluarkan UGM. Bukan hasil pemalsuan atau fotokopi ilegal. Namun keabsahan dokumen itu masih bisa dipertanyakan.
"Sah itu kan ada syaratnya," Susno melanjutkan. "Orang itu harus kuliah, kuliahnya tamat, IPK harus sekian dan seterusnya."
Dengan kata lain, proses perkuliahan harus benar-benar dilalui. Bukan hanya sekadar dokumen yang tercetak. Ini menjadi inti dari tuduhan Roy Suryo cs selama ini.
Susno kemudian memberikan ruang bagi pihak Roy Suryo. "Pak Roy Suryo cs buktinya apa kalau itu palsu? Silakan itu diputus."
Pernyataan ini menunjukkan sikap netral. Penyidik harus berada di tengah. Tidak memihak siapapun. Biarkan bukti berbicara. Biarkan proses hukum berjalan dengan adil.
-
Delapan Tersangka, Dua Klaster, Satu Kontroversi
Pada Jumat, 7 November 2025, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka. Mereka dibagi menjadi dua klaster dengan jeratan pasal berbeda.
Klaster pertama terdiri dari lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP. Ditambah Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.