Sementara klaster kedua mencakup tiga orang: RS, RHS, dan TT. Pasal yang dikenakan lebih banyak. Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU ITE.
Inisial RS dipercaya adalah Roy Suryo. Tokoh yang vokal mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi sejak tahun lalu. Penetapan tersangka ini sontak menuai kontroversi.
Banyak pihak mempertanyakan keadilan proses hukum. Mengapa orang yang mempertanyakan dokumen publik justru dijerat pidana? Bukankah ini bagian dari hak sipil warga negara?
Di sisi lain, kubu Jokowi dan UGM merasa nama baik mereka telah tercemar. Tuduhan ijazah palsu bukan perkara sepele. Apalagi ditujukan kepada seorang mantan presiden.
-
Pertanyaan Besar di Balik Jerat Hukum
Kasus ini meninggalkan banyak pertanyaan. Pertanyaan yang tidak mudah dijawab. Bahkan oleh mantan pejabat setingkat Susno Duadji sekalipun.
Apakah mempertanyakan dokumen publik adalah pencemaran? Ataukah bentuk kontrol sosial yang sah? Di mana batas antara kritik dan fitnah? Kapan sebuah tuduhan menjadi pencemaran, dan kapan ia menjadi pengungkapan fakta?
Lebih jauh lagi, siapa yang berwenang menilai keabsahan ijazah? Apakah cukup institusi penerbit saja? Ataukah publik berhak mempertanyakan jika ada indikasi ketidakwajaran?
Pertanyaan-pertanyaan ini tidak hanya soal Roy Suryo atau Jokowi. Ini soal bagaimana negara memperlakukan warganya yang kritis. Ini soal ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.
Susno Duadji, dengan pengalamannya puluhan tahun di kepolisian, tampaknya memahami kompleksitas ini. Ia tidak gegabah mengambil sikap. Tidak pula menutup mata pada pertanyaan-pertanyaan yang mengganjal.
"Penyidik harus berada di tengah," pesannya. "Tidak memihak."
Pesan itu sederhana tapi bermakna dalam. Dalam pusaran politik dan hukum yang keruh, netralitas adalah barang langka. Keadilan sejati hanya bisa tercapai jika setiap pihak diberi kesempatan membuktikan klaimnya. Tanpa prasangka. Tanpa tekanan.
Kasus ijazah Jokowi dan penetapan tersangka Roy Suryo cs menjadi ujian. Ujian bagi sistem peradilan Indonesia. Ujian bagi komitmen terhadap keadilan prosedural dan substansial.
Publik menunggu. Bukan hanya putusan hakim kelak. Tapi juga bagaimana proses hukum ini dijalankan. Apakah benar-benar adil, ataukah hanya ritual formal yang sudah ditentukan hasilnya sejak awal.
Pertanyaan Susno Duadji masih bergema: "Apa yang sebenarnya dicemarkan?" Sampai pertanyaan itu terjawab tuntas, keadilan sejati masih jauh dari genggaman.
Baca Juga: Perencanaan Whoosh Dikritik ICW, Utang Rp116 Triliun Baru Diributkan Belakangan