kriminal

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Berlaku Seketika: Polisi Aktif Harus Tinggalkan Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 | 17:28 WIB
Mahfud MD, Yusril, dan TB Hasanuddin respons putusan MK yang larang polisi aktif di jabatan sipil. Berlaku seketika tanpa revisi UU

Sulawesitoday - Putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil langsung memantik respons keras dari sejumlah tokoh nasional. Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, hingga TB Hasanuddin angkat bicara. Ketiganya punya pandangan berbeda. Namun satu benang merah mengikat: putusan ini harus segera dijalankan.

Kamis, 13 November 2025. Sidang Pleno MK di Jakarta berlangsung. Ketua MK Suhartoyo mengetukkan palu. Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian resmi dihapus. Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dimenangkan pemohon Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Suhartoyo tegas. "Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma," katanya. Konsekuensinya jelas. Seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kehilangan dasar hukum. Wajib dihentikan.

  • Apakah Putusan MK Butuh Revisi Undang-Undang untuk Berlaku?

Tidak. Mahfud MD menegaskan hal itu dengan gamblang. Mantan Menko Polhukam yang kini menjabat sebagai Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri itu berbicara di Surabaya, Jawa Timur, Jumat, 14 November 2025. "Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat," ujarnya kepada wartawan. Nada suaranya datar. Tegas.

Mahfud menjelaskan mekanismenya. Putusan MK berlaku seketika. Begitu palu diketukkan, aturan lama otomatis gugur. "Enggak, putusan MK itu enggak usah harus mengubah undang-undang, langsung berlaku," tegasnya. "Undang-undangnya kan langsung dibatalkan."

Guru Besar Hukum Tata Negara itu tak berhenti di situ. Ia menyinggung prinsip demokrasi konstitusional. Jika negara masih ingin menjaga prinsip tersebut, pemberhentian polisi dari jabatan sipil harus segera dilakukan. Tanpa kompromi.

Meski tegas soal keberlakuan putusan, Mahfud mengaku pelaksanaan teknisnya bukan ranah Komisi Reformasi Polri. "Kalau reformasi itu administratif disampaikan ke presiden," katanya. Bola kini di tangan eksekutif.

  • Bagaimana Nasib Polisi yang Sudah Terlanjur Menjabat?

Pertanyaan itu mengemuka dari Yusril Ihza Mahendra. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu angkat bicara Kamis, 13 November 2025, di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta. "Ini akan menjadi bahan masukan bagi komite dalam rangka reformasi kepolisian," ujar Yusril kepada wartawan.

Yusril menyoroti realitas di lapangan. Praktik penempatan polisi aktif di kementerian dan lembaga sudah berlangsung bertahun-tahun. Banyak yang sudah menjabat. Mereka terlanjur menjalankan tugas. "Perlu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan," jelasnya. "Akan seperti apa akan kami bahas."

Pernyataan Yusril mengindikasikan pemerintah tidak akan langsung menarik semua polisi aktif dari jabatan sipil secara mendadak. Ada pertimbangan administratif. Ada pertimbangan operasional. Namun satu hal pasti: masa transisi harus dibatasi waktu.

  • Apakah Negara Sudah Patuh Terhadap Aturan yang Dibuatnya Sendiri?

Pertanyaan ini dilontarkan TB Hasanuddin. Anggota Komisi I DPR RI yang juga Mayjen TNI (Purn) itu menilai polemik ini seharusnya tidak perlu terjadi. Jika saja pemerintah konsisten menjalankan hukum sejak awal.

"Sebetulnya tanpa putusan MK pun, kalau negara mengikuti aturan yang dibuatnya sendiri, tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil," tegas Hasanuddin dalam keterangan resminya, Jumat, 14 November 2025. "Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2/2002."

Hasanuddin menyebut putusan MK hanya menegaskan ulang. Aturan larangan sudah ada sejak 2002. Dua puluh tiga tahun berlalu. Aturan itu diabaikan. "Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Kepolisian," katanya.

Politisi asal Sulawesi Selatan itu menilai ketidakpatuhan pemerintah menciptakan kerancuan. Profesionalisme kepolisian terganggu. "Ini soal kepatuhan terhadap hukum," tegasnya. "Kalau undang-undang sudah tegas, ya harus dipatuhi."

Halaman:

Tags

Terkini