• Selasa, 21 Juli 2026

Mahkamah Konstitusi Tutup Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 13 November 2025 | 18:50 WIB
MK tutup celah polisi aktif di jabatan sipil lewat putusan 114/PUU-XXIII/2025. Dua hakim berbeda pendapat, DPR beri pandangan lain.
MK tutup celah polisi aktif di jabatan sipil lewat putusan 114/PUU-XXIII/2025. Dua hakim berbeda pendapat, DPR beri pandangan lain.

Sulawesitoday - Pintu rangkap jabatan kini tertutup rapat. Mahkamah Konstitusi secara resmi memangkas peluang anggota Polri aktif untuk menduduki kursi jabatan sipil tanpa menanggalkan seragamnya terlebih dahulu.

Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. Inti putusannya sederhana namun keras. Polisi yang ingin berkarier di lembaga sipil harus pilih: mundur atau pensiun.

MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Frasa tersebut kini tak lagi berkekuatan hukum mengikat.

  • Mengapa Frasa Itu Bermasalah?

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tegas dalam pertimbangannya. Frasa kontroversial itu tak memperjelas norma. Justru sebaliknya, ia menciptakan kabut ketidakpastian hukum yang pekat.

"Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan. "Bagi anggota Polri maupun ASN di luar kepolisian."

Ridwan menegaskan, perumusan tersebut membuka celah. Anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepas status. Situasi ini menciptakan dwifungsi yang berpotensi menurunkan profesionalisme kedua belah pihak.

Menurutnya, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" sudah cukup tegas. Tak perlu tafsir tambahan. Setiap polisi yang ingin ke lembaga sipil harus memilih satu jalur: lepas seragam atau tetap di korps.

"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum," sambung Ridwan dengan nada final.

  • Dua Hakim Berbeda Pandangan, Kenapa?

Putusan mayoritas hakim MK itu ternyata tak bulat sepenuhnya. Ada suara sumbang yang patut dicermati.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan bebeda atau concurring opinion. Sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, lebih jauh lagi dengan mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Daniel dan Guntur berpandangan, permohonan uji materi seharusnya ditolak. Dalam penilaian mereka, frasa yang diuji bukan soal konstitusionalitas norma. Melainkan implementasi aturan yang bisa diperbaiki lewat kebijakan administratif, bukan pembatalan norma.

"Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar dengan nada diplomatis.

Meski ada perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat. Keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan. Ia berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian sendiri.

  • Anggota DPR: Polisi Kan Sipil, Bukan Militer

Di sisi parlemen, ada pandangan berbeda. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyuarakan perspektif yang kontras.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini