Sulawesitoday - Pintu rangkap jabatan kini tertutup rapat. Mahkamah Konstitusi secara resmi memangkas peluang anggota Polri aktif untuk menduduki kursi jabatan sipil tanpa menanggalkan seragamnya terlebih dahulu.
Putusan bernomor 114/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. Inti putusannya sederhana namun keras. Polisi yang ingin berkarier di lembaga sipil harus pilih: mundur atau pensiun.
MK menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945. Frasa tersebut kini tak lagi berkekuatan hukum mengikat.
-
Mengapa Frasa Itu Bermasalah?
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tegas dalam pertimbangannya. Frasa kontroversial itu tak memperjelas norma. Justru sebaliknya, ia menciptakan kabut ketidakpastian hukum yang pekat.
"Ketentuan itu menimbulkan ketidakpastian hukum," ujar Ridwan saat membacakan pertimbangan. "Bagi anggota Polri maupun ASN di luar kepolisian."
Ridwan menegaskan, perumusan tersebut membuka celah. Anggota Polri aktif bisa menduduki jabatan di luar institusi tanpa harus melepas status. Situasi ini menciptakan dwifungsi yang berpotensi menurunkan profesionalisme kedua belah pihak.
Menurutnya, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" sudah cukup tegas. Tak perlu tafsir tambahan. Setiap polisi yang ingin ke lembaga sipil harus memilih satu jalur: lepas seragam atau tetap di korps.
"Oleh karena itu, dalil para pemohon dinilai beralasan menurut hukum," sambung Ridwan dengan nada final.
-
Dua Hakim Berbeda Pandangan, Kenapa?
Putusan mayoritas hakim MK itu ternyata tak bulat sepenuhnya. Ada suara sumbang yang patut dicermati.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan alasan bebeda atau concurring opinion. Sementara dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, lebih jauh lagi dengan mengemukakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Daniel dan Guntur berpandangan, permohonan uji materi seharusnya ditolak. Dalam penilaian mereka, frasa yang diuji bukan soal konstitusionalitas norma. Melainkan implementasi aturan yang bisa diperbaiki lewat kebijakan administratif, bukan pembatalan norma.
"Pengujian seharusnya ditolak karena tidak beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo menutup pembacaan amar dengan nada diplomatis.
Meski ada perbedaan pandangan, mayoritas hakim MK sepakat. Keberadaan frasa penjelasan tersebut telah menimbulkan kerancuan. Ia berpotensi menurunkan kepastian hukum bagi masyarakat sipil maupun anggota kepolisian sendiri.
-
Anggota DPR: Polisi Kan Sipil, Bukan Militer
Di sisi parlemen, ada pandangan berbeda. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyuarakan perspektif yang kontras.
Artikel Terkait
Perencanaan Whoosh Dikritik ICW, Utang Rp116 Triliun Baru Diributkan Belakangan
Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Divonis Kasasi Gara-gara Bantu Honorer
Desakan Kemandirian Fiskal: Parigi Moutong Berlomba Tingkatkan PAD di Tengah Ancaman Penurunan Transfer Pusat
Belanja Operasi Parigi Moutong 2026 Capai Rp1,38 Triliun, Belanja Modal Cuma Rp23 Miliar: PDIP Soroti Ketimpangan Fiskal
Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Apa yang Sebenarnya Dicemarkan?