Praktik penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang selama ini berjalan kini harus dievaluasi ulang. Pemerintah dan DPR dihadapkan pada tantangan baru untuk menyusun regulasi yang lebih harmonis.
Pertanyaannya, apakah putusan ini akan dipatuhi sepenuhnya? Atau justru akan memicu perdebatan baru di ranah politik dan birokrasi?
Yang jelas, pintu rangkap jabatan kini tertutup rapat. Setidaknya secara konstitusional. Dalam praktiknya, waktu yang akan menjawab apakah putusan ini benar-benar diimplementasikan atau hanya menjadi dokumen juridis yang terlupakan.
Keadilan, kata pepatah, bukan hanya soal aturan tertulis. Tapi soal bagaimana aturan itu dijalankan di lapangan. Dan di situlah ujian sesungguhnya dari putusan MK kali ini.
Baca Juga: Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Apa yang Sebenarnya Dicemarkan?
Artikel Terkait
Perencanaan Whoosh Dikritik ICW, Utang Rp116 Triliun Baru Diributkan Belakangan
Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru Luwu Utara yang Divonis Kasasi Gara-gara Bantu Honorer
Desakan Kemandirian Fiskal: Parigi Moutong Berlomba Tingkatkan PAD di Tengah Ancaman Penurunan Transfer Pusat
Belanja Operasi Parigi Moutong 2026 Capai Rp1,38 Triliun, Belanja Modal Cuma Rp23 Miliar: PDIP Soroti Ketimpangan Fiskal
Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Apa yang Sebenarnya Dicemarkan?