• Selasa, 21 Juli 2026

Mahfud MD Tegaskan Putusan MK Berlaku Seketika: Polisi Aktif Harus Tinggalkan Jabatan Sipil

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 14 November 2025 | 17:28 WIB
Mahfud MD, Yusril, dan TB Hasanuddin respons putusan MK yang larang polisi aktif di jabatan sipil. Berlaku seketika tanpa revisi UU
Mahfud MD, Yusril, dan TB Hasanuddin respons putusan MK yang larang polisi aktif di jabatan sipil. Berlaku seketika tanpa revisi UU

Tiga tokoh. Tiga perspektif berbeda. Mahfud bicara soal keberlakuan hukum. Yusril bicara soal transisi praktis. Hasanuddin bicara soal kepatuhan yang diabaikan. Namun ketiganya sepakat: putusan MK ini adalah momentum. Momentum untuk mengembalikan kepolisian pada jalur profesionalisme sejati.

Di tengah hiruk-pikuk perdebatan politik dan tarik-menarik kepentingan, putusan MK berdiri seperti mercusuar di tengah kabut. Terang. Mengikat. Tidak bisa ditawar. Pertanyaannya kini bukan lagi "apakah putusan ini harus dijalankan?" melainkan "kapan pemerintah akan menjalankannya?"

Negara hukum diuji bukan saat membuat aturan. Negara hukum diuji saat menjalankan aturan yang sudah dibuat. Dan ujian itu sedang berlangsung sekarang.

Baca Juga: Rakyat Pesanggaran Bergerak: Gunung Dikeruk, Kami yang Menanggung Sengsara

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini