Tiga tokoh. Tiga perspektif berbeda. Mahfud bicara soal keberlakuan hukum. Yusril bicara soal transisi praktis. Hasanuddin bicara soal kepatuhan yang diabaikan. Namun ketiganya sepakat: putusan MK ini adalah momentum. Momentum untuk mengembalikan kepolisian pada jalur profesionalisme sejati.
Di tengah hiruk-pikuk perdebatan politik dan tarik-menarik kepentingan, putusan MK berdiri seperti mercusuar di tengah kabut. Terang. Mengikat. Tidak bisa ditawar. Pertanyaannya kini bukan lagi "apakah putusan ini harus dijalankan?" melainkan "kapan pemerintah akan menjalankannya?"
Negara hukum diuji bukan saat membuat aturan. Negara hukum diuji saat menjalankan aturan yang sudah dibuat. Dan ujian itu sedang berlangsung sekarang.
Baca Juga: Rakyat Pesanggaran Bergerak: Gunung Dikeruk, Kami yang Menanggung Sengsara
Artikel Terkait
Susno Duadji Bongkar Kejanggalan Penetapan Tersangka Roy Suryo cs, Apa yang Sebenarnya Dicemarkan?
Mahkamah Konstitusi Tutup Celah Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Ini Dampaknya
Fraksi Perindo Desak Pemda Parigi Moutong Terapkan Money Follow Program dalam KUA 2026
Fraksi NasDem Soroti Proyeksi APBD Parimo 2026: Optimis Rp1,7 Triliun, Tapi Ada Catatan Keras
Rakyat Pesanggaran Bergerak: Gunung Dikeruk, Kami yang Menanggung Sengsara