kriminal

Kejagung Masih Telusuri Dugaan Pelanggaran Investasi Telkomsel Rp6,4 Triliun ke GoTo, Status Penyelidikan Belum Naik Penyidikan

Selasa, 18 November 2025 | 12:51 WIB
Kejagung masih menyelidiki investasi Telkomsel Rp 6,4 T ke GoTo sejak 2023. Belum ada peristiwa pidana ditemukan. Saham GoTo anjlok drastis.

Sulawesitoday - Dua tahun berlalu sejak nota dinas internal Kejaksaan Agung mencuat. Kasus investasi raksasa senilai Rp 6,4 triliun dari PT Telkomsel ke PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk masih tergantung di tahap penyelidikan. Tidak naik. Tidak juga ditutup. Kejagung mengklaim masih mencari kepastian: adakah peristiwa pidana dalam transaksi tersebut?

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menegaskan hal itu. Senin, 17 November 2025, di kantornya di Jakarta Selatan, ia berbicara lugas. "Perkara ini masih penyelidikan," katanya. Artinya, belum ada unsur yang cukup kuat. Belum ada bukti permulaan yang memadai untuk naik ke penyidikan.

Tahap penyelidikan, menurut Anang, adalah fase verifikasi. Jaksa memeriksa ulang temuan awal. Menguji validitas laporan yang masuk. "Dari hasil kajian dan laporan, diperiksa lagi, benar tidak ada peristiwa tindak pidananya?" ujarnya. 

Proses ini, lanjutnya, mencakup pengecekan menyeluruh. Aspek tata kelola perusahaan. Potensi benturan kepentingan. Kesesuaian prosedur investasi. Namun Anang enggan membuka detail lebih jauh. Temuan spesifik? Arah pengusutan? Semuanya masih tertutup rapat.

Apa Bedanya Penyelidikan dan Penyidikan?

Pertanyaan ini kerap membingungkan publik. Penyelidikan adalah tahap awal. Jaksa mengumpulkan data, menganalisis dokumen, mencari indikasi awal. Belum ada tersangka. Belum ada pemeriksaan formal.

Penyidikan beda cerita. Di tahap ini, jaksa sudah yakin ada tindak pidana. Sudah ada bukti permulaan yang cukup. Pemeriksaan saksi dimulai. Tersangka bisa ditetapkan. Berkas perkara mulai disusun untuk dilimpahkan ke pengadilan.

"Penyelidikan itu masih perlu pendalaman," kata Anang. "Apakah perkara ini bisa naik, peristiwa pidananya seperti apa, ada atau tidaknya tindak pidana."

Hingga sekarang, Kejagung belum memberikan target waktu. Kapan penyelidikan selesai? Apakah akan naik ke penyidikan atau justru dihentikan? Publik masih menunggu jawaban.

Jejak Investasi yang Disorot Jaksa

Investasi yang kini ditelusuri dimulai November 2020. Telkomsel, anak usaha PT Telkom Indonesia, menyuntikkan US$ 150 juta ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Induk usaha Gojek itu menerima dana dalam bentuk obligasi konversi tanpa bunga.

Setahun kemudian, tepatnya 17 Mei 2021, Gojek dan Tokopedia merger. Terbentuklah GoTo Group. Di momentum inilah Telkomsel menambah investasi. Sebesar US$ 300 juta.

Total dana mengalir? US$ 450 juta. Atau sekitar Rp 6,4 triliun dengan kurs rupiah saat itu. Angka yang tidak kecil untuk investasi BUMN ke perusahaan teknologi yang belum pernah untung.

Dokumen nota dinas Kejagung bertanggal Maret 2023 mencatat kejanggalan itu. "Berdasarkan analisis data dan informasi yang dikaitkan dengan ketentuan peraturan terkait, diduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam kegiatan investasi Telkom melalui PT Telkomsel dalam pembelian saham GoTo," tulis jaksa.

Halaman:

Tags

Terkini