Sulawesitoday - Ruang audiensi di STIK-PTIK berubah tegang. Rabu sore, 19 November 2025. Komisi Percepatan Reformasi Polri seharusnya menampung aspirasi. Faktanya, sebagian peserta malah keluar.
Bukan sembarang keluar. Ini walk out. Terencana. Protes keras.
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma—yang akrab disebut RRT—memilih angkat kaki. Alasannya sederhana namun kontroversial: mereka dilarang bersuara karena berstatus tersangka.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun turut keluar. Begitu pula Said Didu, Rizal Fadila, dan Aziz Yanuar. Solidaritas mereka tegas. Forum aspirasi kok malah membungkam orang.
Bagaimana Awal Mula Audiensi Ini Terjadi?
Ceritanya dimulai 13 November 2025. Sehari sebelum RRT menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Kelompok masyarakat sipil gelisah melihat potensi kriminalisasi yang mengancam.
Refly Harun berinisiatif sendiri. Tanpa diminta siapa pun. Ia menghubungi Jimly Asshiddiqie lewat telepon. Ketua Komisi Reformasi Polri itu menyambut baik gagasan audiensi.
"Saya berinisiatif waktu itu tanpa disuruh menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik," ungkap Refly di lokasi yang sama usai kejadian.
Surat permohonan segera dikirim. Daftar nama peserta diajukan. Termasuk di dalamnya: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa yang kini tersangka kasus pencemaran nama baik terkait laporan Presiden Joko Widodo soal dugaan ijazah palsu.
Undangan resmi pun beredar. Akademisi dan aktivis diundang hadir. Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, hingga Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono dan Sudarto masuk daftar. Semua berharap diskusi terbuka bisa berlangsung.
Tapi harapan tinggal harapan.
Kenapa RRT Dilarang Berbicara di Forum?
Titik balik terjadi sehari sebelumnya. Tepatnya Selasa, 18 November 2025. Refly menerima pesan dari Jimly. Isinya mengejutkan: RRT tidak boleh bicara dalam audiensi karena status tersangka mereka.
Refly sengaja merahasiakan kabar ini. Ia menilai pembatasan itu tidak masuk akal. "Saya sengaja tidak kasih tahu mereka karena saya menganggap ini apa apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Status tersangka itu belum bersalah," tegas Refly.