Secara prinsip, hak angket harus transparan. Independen dari politik kepentingan. Objektif dalam menilai bukti. Ini bukan ajang balas dendam politik. Ini instrumen demokrasi untuk menjaga akuntabilitas. Masyarakat Parigi Moutong berhak tahu kebenarannya.
Apakah Ada Kasus Serupa di Daerah Lain?
Kejahatan korupsi di birokrasi lokal bukan hal baru. Penegak hukum terus bekerja. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah aktif menindak. Pada November 2025, Kejati menahan tiga tersangka. Kasusnya penyimpangan proyek jalan Tahun Anggaran 2023. Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Parimo.
La Ode Abdul Sofian, Kasi Penkum Kejati, menyatakan tegas. Penyidik menemukan bukti kuat. Ada penyimpangan dalam proyek jalan. PPK diduga punya peran utama. Manipulasi anggaran terbukti. Penahanan ini menunjukkan keseriusan aparat. Meski belum menyangkut Wabup langsung, sinyal sudah jelas. Tidak ada yang kebal.
Di luar Sulawesi Tengah, KPK juga aktif. Banyak pejabat daerah dijerat. Wakil Bupati Bondowoso yang disebutkan tadi akhirnya diproses hukum. Penahanan dilakukan untuk memulihkan kepercayaan publik. Pernyataan tegas: tidak ada pejabat yang kebal hukum.
Kasus di Sumsel juga preseden penting. Tiga anggota DPRD OKU dan Kadis PUPR dihukum. Mereka terbukti "memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara". Fee proyek pokir jadi penyebabnya. Baik pejabat eksekutif maupun legislatif bisa diproses pidana. Bila ada indikasi korupsi atau gratifikasi, hukum tidak pandang bulu.
Kombinasi pemeriksaan yudisial dan kontrol politik menjadi kunci. Hak angket DPRD dan penyelidikan kejaksaan berjalan paralel. Keduanya saling mengisi. Tujuannya sama: menegakkan akuntabilitas. Mengembalikan dana negara yang dirugikan. Dan memulihkan kepercayaan publik yang terkikis.
Keadilan atau Kepentingan, Mana yang Menang?
Rentetan tuduhan terhadap Wakil Bupati Parigi Moutong bukan sekadar gosip politik. Ini ujian besar bagi good governance di tingkat lokal. Jika benar ada intervensi proyek, itu melanggar UU Tipikor. Jika benar ada keterlibatan tambang ilegal, UU Minerba dilanggar. Transparansi dalam UU KIP diabaikan. Semua amanat undang-undang diinjak.
Penegakan hukum yang tuntas dan adil menjadi kunci. Pengawasan DPRD harus berjalan objektif. Tanpa pandang bulu. Tanpa tawar-menawar politik. Supremasi hukum harus ditegakkan. Asas persamaan di hadapan hukum tidak boleh dikompromikan. Jabatan tinggi bukan alasan untuk lolos dari jeratan hukum.
Masyarakat Parigi Moutong menunggu kejelasan. Mereka berhak mendapat pemerintahan yang bersih. Pelayanan publik yang akuntabel. Bukan ajang pengumpulan fee atau setoran gelap. Hanya dengan penegakan hukum yang konsisten, marwah birokrasi dapat terjaga. Kepercayaan publik dapat dipulihkan. Dan tata kelola pemerintahan yang baik bukan lagi sekadar jargon, melainkan kenyataan di lapangan.