• Kamis, 4 Juni 2026

Krisis Etika di Pemerintahan Daerah, Menyelami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Parigi Moutong

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Selasa, 9 Desember 2025 | 23:19 WIB
Dugaan fee proyek 10% dan keterlibatan tambang ilegal Wakil Bupati Parigi Moutong memicu usulan hak angket DPRD. Akankah hukum tegak?
Dugaan fee proyek 10% dan keterlibatan tambang ilegal Wakil Bupati Parigi Moutong memicu usulan hak angket DPRD. Akankah hukum tegak?

Laporan Sulawesitoday - Tata kelola pemerintahan yang bersih kembali diuji. Kali ini di Kabupaten Parigi Moutong. Dugaan penyalahgunaan wewenang mencuat. Melibatkan pejabat tinggi. Wakil Bupati H. Abdul Sahid terseret tuduhan. Fee proyek 10 persen. Tambang ilegal. Dua isu berat sekaligus.

Konstitusi tegas. Indonesia negara hukum. Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegaskan hal itu. Setiap pejabat publik tunduk pada aturan. Tidak ada pengecualian. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan transparansi. Kebijakan harus terbuka. Masyarakat berhak mengawasi. Namun di lapangan, praktiknya sering berbeda. Ketika kekuasaan bersinggungan dengan kepentingan pribadi, garis etika menipis.

Prinsip pengelolaan keuangan daerah jelas. UU No. 23/2014 mengamanatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Penyimpangan dari asas tersebut berujung pidana. Pasal 12B UU Tipikor menyatakan: "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya." Permintaan fee proyek oleh wakil bupati masuk kategori ini. Jika terbukti, hukumannya berat.

Apa yang Sebenarnya Terjadi di Parigi Moutong?

Kasus mencuat beberapa waktu lalu. Wakil Bupati Abdul Sahid dituding memaksa pencairan anggaran. Proyeknya pembangunan gedung perpustakaan daerah. Namun ada syarat tersembunyi. "Komitmen fee" 10 persen. Beberapa OPD diminta menyetujui. Angka besar menggiurkan. Atau mengancam, tergantung sudut pandang.

Tuduhan tak berhenti di situ. Sahid juga diduga meminta setoran. Sumbernya tambang emas tanpa izin. Penambangan Emas Tanpa Izin, PETI. Aktivitas ilegal yang marak. Tapi kini pejabat disebut terlibat. Dugaan ini memicu gejolak politik. Kekhawatiran publik meningkat. Penyalahgunaan wewenang mengancam kepercayaan.

Menanggapi tuduhan, Wakil Bupati membantah keras. Ia menyebut tindakannya bagian dari pengawasan. Bukan intervensi, katanya. Tuduhan adalah fitnah belaka. Namun bagi publik dan DPRD, argumen itu sulit diterima. Fungsi pengawasan punya batas. Ketika bersinggungan dengan teknis anggaran, apalagi bisnis ekstraktif, garis etika kabur. Konflik kepentingan nyata mengancam.

Dalam praktik pemerintahan daerah, setiap pejabat wajib menjaga jarak. Proyek APBD bukan lahan basah. Bisnis tambang bukan sumber penghasilan sampingan. Jika terbukti ada pemaksaan fee, ini bukan sekadar pelanggaran etika. Ini pidana murni. Kolusi dalam usaha tambang sama saja. Melanggar UU Tipikor dan UU Minerba sekaligus.

Bagaimana Hukum Mengatur Permintaan Fee Proyek?

Secara hukum, permintaan fee oleh pejabat adalah pemerasan. Atau suap, tergantung konteksnya. Pasal 12B UU Tipikor sangat tegas. Gratifikasi kepada penyelenggara negara dianggap suap. Syaratnya: berhubungan dengan jabatan. Dan berlawanan dengan kewajiban.

Jika Wakil Bupati Parimo benar meminta uang, unsur gratifikasi terpenuhi. Penyuapan dapat dijerat. Selain itu, UU No. 5/2014 tentang ASN mengatur kode etik. Aparatur negara dilarang menguntungkan diri sendiri. Apalagi orang lain lewat jabatan. Pelanggaran ini merugikan negara. Dan menghancurkan kepercayaan publik.

UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo 20/2001) mengancam hukuman berat. Pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan bisa dipenjara bertahun-tahun. Denda puluhan miliar rupiah. Kasus serupa sudah banyak terjadi. Mantan Wakil Bupati Bondowoso, Irwan B. Rachmat, ditahan Kejari. Ia diduga menyalahgunakan dana hibah. Negara dirugikan Rp2,3 miliar.

Kejaksaan menjerat Irwan dengan Pasal 2 (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Penanganan itu disebit wujud "persamaan di hadapan hukum". Tak ada kebal hukum. Jabatan bukan pelindung. Contoh lain dari Sumsel. Tiga anggota DPRD OKU dan seorang Kadis PUPR terbukti bersalah. Mereka memberi atau menjanjikan uang. Kasus fee proyek pokir. Majelis hakim menjatuhkan vonis. Hukum Indonesia tegas mengatur akuntabilitas pejabat.

Apa Peran DPRD dalam Mengungkap Kasus Ini?

DPRD punya hak kontrol politik. Salah satunya hak angket. Mekanisme ini kuat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang. Hak angket memungkinkan DPRD membentuk panitia khusus. Tugasnya menyelidiki kebijakan daerah yang penting dan strategis. Yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam kasus Parigi Moutong, usulan hak angket ditujukan untuk dua hal. Pertama, tuduhan intervensi Wabup dalam proyek perpustakaan. Kedua, dugaan pungutan tambang ilegal. DPRD punya prosedur ketat. Usulan angket harus disetujui rapat paripurna. Quorum dan mayoritas 2/3 suara diperlukan. Jika lolos, panitia angket bekerja.

Panitia akan memanggil pejabat terkait. Klarifikasi diminta. Bukti dikumpulkan. Ini bentuk checks and balances. Eksekutif harus bertanggung jawab ke legislatif. Jika DPRD menemukan bukti penyalahgunaan, rekomendasi dikeluarkan. Aparat penegak hukum bisa dipanggil. Bahkan, pemberhentian pejabat bisa diusulkan lewat mekanisme sesuai UU Pemda.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini