Mengapa ini penting sekarang?
Sejak diberlakukannya perubahan Perpres 46/2025 pada 30 April 2025, ambang batas Pengadaan Langsung menaik menjadi Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Kenaikan ini selayaknya memperjelas proses pengadaan: paket bernilai di atas ambang harus melalui tender. Namun, perubahan aturan juga membuka celah administratif bila pejabat tidak menjalankan prinsip transparansi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pengadaan di daerah acapkali berujung pada investigasi tipikor karena pola yang sama: angka yang "berubah", kontraktor bermodal pinjam, dan keluarga pejabat yang menerima proyek.
Dampak terhadap kepercayaan publik
Kasus semacam ini — meski terkadang tampak teknis — berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Anggaran publik bukan milik pribadi. Ketika sistem tampak mudah diakali, publik berhak mempertanyakan integritas pengelola anggaran.
Metafora: Anggaran publik ibarat sungai. Bila digalikan alurnya demi kepentingan segelintir, aliran keadilan akan mengering.