Mengapa ini penting sekarang?
Sejak diberlakukannya perubahan Perpres 46/2025 pada 30 April 2025, ambang batas Pengadaan Langsung menaik menjadi Rp400 juta untuk pekerjaan konstruksi. Kenaikan ini selayaknya memperjelas proses pengadaan: paket bernilai di atas ambang harus melalui tender. Namun, perubahan aturan juga membuka celah administratif bila pejabat tidak menjalankan prinsip transparansi.
Dalam beberapa tahun terakhir, kasus-kasus pengadaan di daerah acapkali berujung pada investigasi tipikor karena pola yang sama: angka yang "berubah", kontraktor bermodal pinjam, dan keluarga pejabat yang menerima proyek.
Dampak terhadap kepercayaan publik
Kasus semacam ini — meski terkadang tampak teknis — berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah. Anggaran publik bukan milik pribadi. Ketika sistem tampak mudah diakali, publik berhak mempertanyakan integritas pengelola anggaran.
Metafora: Anggaran publik ibarat sungai. Bila digalikan alurnya demi kepentingan segelintir, aliran keadilan akan mengering.
Artikel Terkait
Minus 13 Persen, Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Memburuk - Kontras dengan Labkesmas yang Nyaris Rampung
Rehabilitasi Ruang Kerja Wabup Parimo, Tender Terbuka Berubah Jadi Penunjukan Langsung - DPRD Usulkan Hak Angket
Krisis Etika di Pemerintahan Daerah, Menyelami Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Wakil Bupati Parigi Moutong
Didukung Masif Publik, Ferry Irwandi Malah Apresiasi Anggota Dewan yang Sindir Aksi Donasi Rp10 Miliar
Siklon Tropis 91S Mengintai Sumut: BMKG Waspadai Hujan Ekstrem Susulan Pasca Banjir Bandang