• Kamis, 4 Juni 2026

Skema Anggaran di Parigi Moutong Disorot, Diduga Pemecahan Paket untuk Hindari Tender—Siapa Diuntungkan?

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 10 Desember 2025 | 01:04 WIB
Perubahan pagu dari Rp623 juta ke Rp400 jutaan memicu dugaan nepotisme dan pemecahan paket; audit dan klarifikasi mendesak.
Perubahan pagu dari Rp623 juta ke Rp400 jutaan memicu dugaan nepotisme dan pemecahan paket; audit dan klarifikasi mendesak.

Sulawesitoday - Indikasi pengaturan anggaran pada proyek rehabilitasi ruang Wakil Bupati Parigi Moutong mengemuka, memicu pertanyaan soal potensi nepotisme dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Perubahan angka pagu dari semula tercatat Rp623.647.960 menjadi sekitar Rp400 jutaan adalah titik panas kasus ini. Penurunan signifikan itu — menurut dokumen anggaran yang beredar — memperlihatkan pola yang berpotensi mengubah metode pemilihan dari tender terbuka menjadi Pengadaan Langsung. Praktik seperti ini, jika benar, bukan sekadar kelalaian administratif; melainkan berpeluang menjadi celah hukum.

Apa yang terjadi?
Dokumen awal menyebut pagu anggaran pekerjaan rehabilitasi ruang Wakil Bupati senilai Rp623.647.960. Namun kemudian angka itu "terkoreksi" menjadi sekitar Rp400 jutaan. Kepala Sub Bagian Keuangan pada Bagian Rankeu Setda, Mediyawati, menyatakan koreksi itu terjadi karena kesalahan input oleh operator.

"Operator salah menginput, harusnya memang rehab ruangan Wabup nilainya 400 jutaan, makanya terkoreksi angka 623 juta itu. Operator saat menginput memasukkan beberapa kegiatan berbeda kedalam anggaran rehab ruangan wabup sehingga jadi seperti itu," kata Mediyawati kepada wartawan.

Penjelasan resmi ini menimbulkan dua reaksi: pertama, ia memberi alasan administrasi yang plausible; kedua, ia memicu skeptisisme publik karena perubahan terjadi tepat di ambang batas yang mengubah metode pengadaan.

Siapa yang diduga diuntungkan?

Informasi yang dihimpun memperlihatkan kontraktor pelaksana pekerjaan itu diduga kuat memiliki hubungan keluarga dekat dengan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Sumber internal menyebut kontraktor tersebut adalah ponakan Wabup yang menjalankan proyek dengan "modal pinjam" perusahaan beralamat di Palu. Nama perusahaan dan identitas kontraktor belum dirilis publik oleh sumber resmi.

Kalau benar kontraktor yang sama mengerjakan paket-paket yang dipecah, itu menandai praktik favoritisme dan potensi konflik kepentingan yang jelas bertentangan dengan etika pengadaan.

Peraturan mana yang mungkin dilanggar?

  1. Perpres No.46 Tahun 2025 — mengatur batas maksimal Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi menjadi Rp400 juta. Perpres ini mulai berlaku 30 April 2025. Jika nilai proyek disusun agar berada di bawah ambang itu agar pengadaan langsung bisa dipakai, prosedur tender yang kompetitif terabai.

  2. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — bila ditemukan bukti tindakan curang atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, penyelidikan pidana bisa dibuka.

  3. Etika Pengadaan — aturan internal yang mewajibkan penghindaran konflik kepentingan; pejabat dan keluarga dekat dilarang terlibat dalam pengadaan yang bisa menimbulkan pertentangan kepentingan.

Bagaimana pembagian paket bisa menutupi pelanggaran?

Praktik pemecahan paket (spliting paket) kerap digunakan untuk menurunkan nilai masing-masing paket agar memenuhi ambang Pengadaan Langsung. Jika paket dipecah namun dikerjakan oleh entitas yang sama, hal ini justru memperlihatkan niat untuk mengelabui mekanisme tender.

Saksi dan dokumen internal yang diperoleh menunjukkan ada kemungkinan pemecahan paket dalam proyek ini. Jika dibuktikan, pelanggaran administrasi berubah menjadi potensi tindak pidana.

Apa kata pihak terkait?

Hingga berita ini diturunkan, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, belum memberikan tanggapan resmi terhadap pertanyaan soal hubungan keluarga dengan kontraktor pelaksana.

Sementara itu, sumber di lingkungan Setda menolak menyebutkan nama kontraktor secara terbuka karena alasan privasi dan potensi konflik hukum. Pihak inspektorat daerah belum merilis hasil pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Artikel Terkait

Terkini