kriminal

Polri Tetapkan 6 Anggota Yanma Mabes Jadi Tersangka Pengeroyokan Debt Kolektor Berujung Maut, Terancam 12 Tahun Penjara

Sabtu, 13 Desember 2025 | 14:42 WIB
6 polisi Satuan Yanma Mabes Polri jadi tersangka pembunuhan di TMP Kalibata. 2 korban tewas dianiaya brutal. Sidang kode etik 17 Desember.

Sulawesitoday - Polri bergerak cepat. Enam anggota kepolisian kini resmi tersangka. Kasus pembunuhan di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, memasuki babak hukum. Kamis sore, 11 Desember 2025, dua nyawa melayang. Penganiayaan brutal terjadi di area parkir. Pelakunya justru aparat negara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengonfirmasi penetapan tersangka. Keenam personel berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP. Pasal tentang pengeroyokan berujung maut.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup," tegas Wisnu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 12 Desember 2025. Kata-katanya lugas. Tanpa basa-basi. Polri mengklaim telah bekerja maksimal dalam 1x24 jam pertama. Olah TKP dilakukan. Dua belas saksi diperiksa. Barang bukti diamankan. Keluarga korban didampingi.

  • Siapa Korban yang Tewas Dianiaya?

Dua pria menjadi korban. Miklon Edisafat Tanone, usia 41 tahun. Novergo Aryanto Tanu, berumur 32 tahun. Keduanya dikenal sebagai oknum "mata elang" di kawasan tersebut. Satu tewas di lokasi. Yang satunya sempat dilarikan ke RS Budi Asih. Nyawanya tak terselamatkan. Luka berat terlalu parah.

Laporan pertama masuk pukul 15.45 WIB. Masyarakat menghubungi layanan darurat 110. Polsek Pancoran segera bergerak. Lima belas menit kemudian, petugas tiba di TKP. Kondisi kedua korban sudah kritis. Darah berceceran. Tanda-tanda kekerasan fisik jelas terlihat. Ini bukan perkelahian biasa.

  • Bagaimana Kronologi Kejadian Sebenarnya?

Kamis sore itu, cuaca cukup panas. Area parkir seberang TMP Kalibata ramai seperti biasa. Pukul 15.45 WIB, keributan pecah. Dua oknum mata elang bentrok dengan sekelompok orang. Saksi mata menyebut ada pengeroyokan. Jumlah pelaku lebih banyak. Korban tak berdaya.

Petugas Polsek Pancoran tiba pukul 16.00 WIB. Mereka menemukan pemandangan mengenaskan. Miklon sudah tak bernyawa. Novergo masih bernapas, meski kritis. Evakuasi dilakukan segera. Namun, situasi belum berakhir. Ketegangan justru meningkat menjelang malam.

Sekelompok massa datang ke lokasi. Mereka diduga rekan korban. Amarah memuncak. Aksi balasan dimulai. Tenda pedagang kaki lima dirusak. Kios-kios digeruduk. Enam titik kebakaran terjadi. Motor dan mobil hangus dilahap api. Polisi kesulitan mengendalikan massa. Situasi sempat tak terkendali hingga larut malam.

Laporan resmi baru disampaikan ke Polda Metro Jaya pukul 20.11 WIB. Penyelidikan intensif dimulai. Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan turun tangan. Mereka memburu siapa pelaku pengeroyokan. Juga massa yang melakukan pembakaran.

  • Apakah Para Tersangka Langgar Kode Etik?

Tidak hanya proses pidana berjalan. Keenam anggota Polri juga terancam sanksi internal. Divpropam Polri menggelar perkara Jumat malam. Kesimpulannya tegas: pelanggaran berat. Mereka melanggar Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Wisnu menegaskan komitmen Polri. Tidak ada perlindungan bagi pelaku kejahatan. Meski beruniform, hukum tetap berlaku. "Keenam personel akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri," jelasnya. Sidang dijadwalkan Rabu, 17 Desember 2025 mendatang. Sanksi berat menanti. Bisa berupa pemecatan dari institusi kepolisian.

Media sosial ramai memperbincangkan kasus ini. Unggahan akun Instagram @mood.jakarta viral. Ribuan komentar membanjiri postingan. Netizen mempertanyakan motif penganiayaan. Mengapa aparat justru jadi pelaku? Apa yang memicu kekejaman tersebut? Hingga kini, motif belum diungkap secara detail.

Polisi masih mendalami identitas massa perusak. Keterkaitan antara pengeroyokan dan pembakaran terus diselidiki. Apakah ini aksi spontan? Atau ada dalang di balik layar? Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi fokus penyidikan lanjutan.

  • Apa Sanksi yang Menanti Para Pelaku?

Pasal 170 ayat (3) KUHP cukup berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Jika terbukti bersalah, para tersangka akan menghadapi konsekwensi serius. Karir mereka di kepolisian dipastikan berakhir. Nama baik institusi tercoreng.

Halaman:

Tags

Terkini