• Selasa, 21 Juli 2026

Konvoi Truk Sawit Tetap Melaju di Aceh, Warga Korban Banjir Masih Berkubang Lumpur

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:19 WIB
Konvoi truk sawit viral di Aceh saat warga korban banjir masih berkubang lumpur. WALHI catat 889.125 hektar hutan rusak, desak cabut izin.
Konvoi truk sawit viral di Aceh saat warga korban banjir masih berkubang lumpur. WALHI catat 889.125 hektar hutan rusak, desak cabut izin.

Sulawesitoday - Video mengejutkan beredar luas. Konvoi truk pengangkut kelapa sawit melintasi jalanan Aceh. Ini terjadi tepat saat ribuan warga masih berjuang membersihkan lumpur sisa banjir bandang akhir November 2025 lalu.

Unggahan di Instagram @jakarta.keras, Jumat (12/12/2025), mempertontonkan pemandangan ironis. Deretan truk bermuatan sawit berbaris rapi. Mereka melaju tanpa beban. Sementara di sisi lain, warga masih terkubur penderitaan.

"Rumah kami masih berlumpur, bisnis kalian tetap berjalan," begitu narasi pedas dalam postingan itu. Kalimat singkat namun menohok. Empat belas kata yang merangkum kekecewaan mendalam masyarakat Tanah Rencong.

Kecaman tak berhenti di situ. Akun tersebut menyoroti ratusan ribu hektar hutan Aceh yang dikuras habis. Aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan sawit diduga kuat menjadi biang kerok. Minimnya daerah resapan air disinyalir sebagai pemicu utama banjir bandang yang meluluhlantakkan pemukiman warga.

"Sebaiknya kalau konvoi membawa bantuan untuk warga saja," tulis akun itu dengan nada sarkastis. Kritik yang mencerminkan frustrasi kolektif masyarakat.

  • Berapa Luas Kerusakan Hutan yang Terjadi?

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) merilis temuan mengejutkan. Kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar. Angka fantastis ini tersebar di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Laporan resmi WALHI, Selasa (9/12/2025), menegaskan fakta pahit. Angka tersebut belum termasuk dampak dari aktivitas ilegal. Artinya, kerusakan sebenarnya bisa jauh lebih masif lagi.

"Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," demikian pernyataan tegas WALHI. Organisasi lingkungan ini tidak main-main. Mereka menuntut pencabutan izin total.

Tuntutan itu disertai desakan penegakan hukum. Aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit harus dihentikan. Tidak ada lagi ruang kompromi.

"Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia," tegas WALHI dalam siaran persnya.

  • Apakah Pencabutan Izin Bisa Dilakukan Transparan?

Kepala Divisi Kampanye WALHI, Uli Artha Siagian, menggarisbawahi pentingnya transparansi. Proses evaluasi perizinan harus terbuka lebar. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang merusak hutan mereka.

"Aktivitas ilegal di kawasan hutan dan daerah aliran sungai di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebenarnya sudah terjadi dari belasan tahun lalu, bahkan lebih," ungkap Uli. Artinya, ini bukan cerita baru. Pemerintah sudah lama tutup mata.

Uli mengingatkan Pasal 72 UU Kehutanan. Menteri Kehutanan memiliki otoritas besar. Dia bisa memaksa perusahaan perusak hutan bertanggung jawab. Termasuk membayar ganti rugi kepada masyarakat korban. Serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan.

"Apabila tindakan ilegal ini ditindak dan dihentikan dari dahulu, dampak besar seperti yang terjadi saat ini kemungkinan tidak terjadi," kata Uli dengan nada menyesal. Penyesalan yang datang terlambat.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini