kriminal

ICW Tagih Janji KPK Tuntaskan Dua Kasus Korupsi Bernilai Ratusan Miliar

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:59 WIB
ICW desak KPK tuntaskan laporan korupsi gas air mata Rp26 M dan haji Rp305 M yang kini terbengkalai tanpa perkembangan berarti.

Sulawesitoday - Janji tinggal janji. Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan dua laporan dugaan korupsi besar yang kini seperti menguap tanpa jejak. Padahal, kedua kasus itu melibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.

Dua laporan itu menyasar institusi besar: dugaan korupsi pengadaan peluncur gas air mata di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, dan skandal penyelenggaraan ibadah haji 2025 yang menyeret Kementerian Agama. Keduanya dilaporkan ICW bersama koalisi masyarakat sipil sejak tahun lalu. Namun hingga penghujung 2025, tak ada sinyal serius dari lembaga antirasuah itu.

"Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan," ujar Wana Alamsyah, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025). Nadanya datar. Namun tersirat kekecewaan mendalam.

Kasus Gas Air Mata dan Haji: Mengapa Tak Ada Kabar?

Soal kasus gas air mata, angkanya fantastis. Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Kepolisian telah melaporkan dugaan markup harga pengadaan *pepper projectile launcher* pada September 2024 silam. Agus Sunaryanto, aktivis sekaligus peneliti ICW, menyebut adanya penggelembungan harga hingga Rp26 miliar akibat ketidakcermatan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada tahun 2022–2023.

Lebih dari itu, ada indikasi pengondisian tender. Semua mengarah ke satu pemenang: PT TMDC. Modus klasik. Tapi tetap mematikan bagi keuangan negara.

"Haji sampai sekarang juga tidak ada kelanjutannya dari KPK," tambah Wana dengan nada frustasi terselubung.

Laporan dugaan korupsi haji 2025 disampaikan ICW pada Agustus tahun ini. Isinya mencengangkan: monopoli layanan *masyair* oleh dua perusahaan dengan pemilik dan alamat identik, serta pengurangan spesifikasi konsumsi jemaah. ICW menaksir potensi kerugian negara dari pengurangan spesifikasi makanan saja mencapai Rp255 miliar. Belum lagi dugaan pungutan liar oleh oknum pegawai negeri yang berpotensi menguntungkan hingga Rp50 miliar.

Tiga pegawai Kementerian Agama dilaporkan. Keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat tinggi, diserahkan kepada KPK untuk diusut tuntas. Namun sampai detik ini, keheningan menyelimuti kasus tersebut.

Laporan Baru: 43 Oknum Polisi Diduga Peras Rp26,2 Miliar

Ironi bertambah. Di hari yang sama, ICW justru kembali melaporkan kasus baru ke KPK. Kali ini, dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan 43 oknum anggota Polri dalam rentang 2022 hingga 2025.

Wana menyebutkan total nilai pemerasan yang diduga dilakukan mencapai Rp26,2 miliar. Modusnya klise namun efektif: menuduh seseorang melakukan tindak pidana, lalu meminta sejumlah uang agar perkara tak dilanjutkan.

"Ya, kami menghitung nilai pemerasan yang dilakukan oleh 43 orang ini sekitar Rp26,2 miliar," ungkap Wana.

Dari 43 oknum tersebut, 14 orang berpangkat bintara dan 29 orang berpangkat perwira. Angka yang tak main-main. Ini bukan soal oknum kecil. Ini soal jaringan sistematis.

Halaman:

Tags

Terkini