• Senin, 20 Juli 2026

Jejak Rp1,2 Triliun, Kejagung Bidik Google dan 12 Vendor dalam Pusaran Chromebook Nadiemm

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 25 Desember 2025 | 17:08 WIB
Kejagung bidik Google dan 12 vendor sebagai tersangka korporasi dalam kasus Chromebook. Kerugian negara Rp2,18 triliun terungkap.
Kejagung bidik Google dan 12 vendor sebagai tersangka korporasi dalam kasus Chromebook. Kerugian negara Rp2,18 triliun terungkap.

Sulawesitoday - Kejaksaan Agung membuka peluang menjerat 13 korporasi—termasuk raksasa teknologi Google—sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Penyidik kini mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan yang diuntungkan hingga Rp1,256 triliun.

Pintu penyidikan belum tertutup. Kejaksaan Agung masih membuka ruang untuk menjerat belasan korporasi yang diduga menikmati keuntungan tak wajar dari skandal pengadaan laptop pendidikan periode 2019–2022. Kasus ini menyeret nama besar: Google hingga 12 vendor ternama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan hal itu. "Bukan hal yang gak mungkin," ujarnya tegas kepada wartawan, Selasa (23/12/2025). Pendalaman penyidikan tengah berjalan. Keterlibatan korporasi sedang diuji.

Anang menambahkan, Google—sebagai pengembang Chromebook dan Chrome Device Management—berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun keputusan final bergantung pada hasil pemeriksaan alat bukti. "Sedang kita dalami. Kalau nanti korporasi terlibat," imbuhnya.

Bagaimana Nadiem Diduga Arahkan Ekosistem Google?

Dalam surat dakwaan terhadap eks Menteri Nadiem Anwar Makarim, jaksa menguraikan rangkaian penyalahgunaan kewenangan. Nadiem bersama jajarannya di Kemendikbudristek dinilai mengarahkan kebijakan pengadaan laptop pendidikan agar wajib menggunakan Chromebook dan CDM.

Kebijakan itu menciptakan ekosistem tertutup. Google menjadi satu-satunya penyedia. Peluang vendor lain tertutup rapat. Jaksa menilai hal ini bukan kebetulan, melainkan desain sistematis yang mengondisikan monopoli teknologi tertentu.

Lebih jauh, jaksa menilai kebijakan tak disusun berdasarkan kebutuhan riil sekolah. Wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) diabaikan. Penetapan harga tidak didahului riset memadai. Pelaksanaan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) berjalan tanpa uji kewajaran harga.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini fokus mengumpulkan bukti. Setiap dokumen diteliti. Setiap aliran dana dilacak. "Nanti tunggu pendalaman dari teman-teman penyidik," kata Anang dengan nada hati-hati.

Berapa Kerugian Negara dan Siapa yang Diuntungkan?

Angka kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Jumlah fantastis ini terpecah menjadi dua komponen utama. Pertama, Rp1,567 triliun akibat kemahalan harga Chromebook. Kedua, Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan sama sekali.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem menerima keuntungan pribadi sekitar Rp809 miliar. Angka yang menggiurkan. Angka yang mengundang pertanyaan: untuk apa semua ini?

Dari total kerugian negara, sebanyak 12 perusahaan rekanan diperkaya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,256 triliun. Nama-nama besar bertebaran dalam daftar. Berikut rincian keuntungan masing-masing korporasi, dari yang tertinggi hingga terendah:

**PT Acer Indonesia** memperoleh Rp425,24 miliar—angka tertinggi dari semua vendor. **PT Bhinneka Mentari Dimensi** menyusul dengan Rp281,67 miliar. **PT Tera Data Indonesia (Axioo)** meraup Rp177,41 miliar, sementara **PT Dell Indonesia** membawa pulang Rp112,68 miliar.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini