Sulawesitoday - Dinding beton yang dingin tak selamanya membekukan harapan. Menjelang perayaan Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu mulai merajut senyum bagi warga binaannya. Sebanyak 51 narapidana Nasrani kini berada di ambang pintu pengurangan masa hukuman.
Pemberian hak ini bukan sekadar rutinitas kalender. Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa ini adalah apresiasi nyata. Mereka yang diusulkan adalah mereka yang mampu "menaklukkan" diri sendiri di dalam sel. Perilaku baik menjadi mata uang utama di sini.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pengurangan Hukuman Ini?
Hanya mereka yang telah menempuh perjalanan panjang. Syarat admistratif harus tuntas tanpa celah. Narapidana wajib sudah menjalani masa pidana sedikitnya enam bulan. Tak hanya itu, rapor harian mereka harus bersih dari pelanggaran tata tertib.
"Remisi adalah hak mutlak," ujar Makmur pada Rabu (24/12). Namun, hak ini harus dijemput dengan kepatuhan. Beliau memandang remisi sebagai bahan bakar motivasi. Harapannya, warga binaan tak hanya sekadar menunggu bebas. Mereka harus tumbuh menjadi pribadi baru yang lebih disiplin.
Secara teknis, durasi "diskon" hukuman ini tidak seragam. Angkanya bergerak variatif antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Semua bergantung pada raport kepatuhan dan total masa hukuman yang telah mereka lalui. Sebuah sistem yang adil, meski bagi sebagian orang luar, angka ini mungkin terlihat kecil.
Bagaimana Visi Besar di Balik Kebijakan Remisi Tahun Ini?
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, punya perspektif lebih luas. Baginya, remisi adalah jembatan menuju masyarakat. Jeruji besi bukan akhir dari kehidupan sosial seseorang.
“Ini proses reintegrasi sosial,” kata Bagus. Program pembinaan dirancang agar mereka tak canggung saat kembali nanti. Sukacita Natal harus dirasakan meski dalam keterbatasan ruang gerak. Semangat kebersamaan ini diharapkan mampu mengikis stigma negatif yang selama ini melekat erat pada eks-narapidana.
Secara historis, remisi khusus keagamaan selalu menjadi momen krusial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Ia berfungsi sebagai instrumen kontrol sekaligus penghargaan bagi sisi kemanusiaan yang masih tersisa di balik terali besi. Keadilan tidak selalu berarti hukuman penuh, tapi juga pemberian kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berbenah.
Baca Juga: Rincian Uang Rp6,6 Triliun di Kejagung, Hasil Satgas Kehutanan dan Kasus Korupsi
Artikel Terkait
Relawan Terjebak Lumpur Bener Meriah, Logistik Tertahan Berhari-hari
Pakar Sebut Klarifikasi Seskab Teddy soal Bencana Sumatera Tutup Ruang Hoaks dan Spekulasi Negatif
Kejagung Tahan Eks Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Rp840 Juta Penanganan Perkara BAZNAS
Satgas PKH Selamatkan Rp 6,6 Triliun dari Kawasan Hutan, Tembok Uang Penuhi Lobi Gedung Bundar
Rincian Uang Rp6,6 Triliun di Kejagung, Hasil Satgas Kehutanan dan Kasus Korupsi