• Senin, 20 Juli 2026

Kado Natal di Balik Jeruji, 51 Narapidana Lapas Palu Diusulkan Terima Remisi

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 24 Desember 2025 | 16:15 WIB
Lapas Palu usulkan remisi Natal 2025 untuk 51 narapidana berkelakuan baik. Simak syarat dan durasi potongan masa hukuman di sini!
Lapas Palu usulkan remisi Natal 2025 untuk 51 narapidana berkelakuan baik. Simak syarat dan durasi potongan masa hukuman di sini!

Sulawesitoday - Dinding beton yang dingin tak selamanya membekukan harapan. Menjelang perayaan Natal 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu mulai merajut senyum bagi warga binaannya. Sebanyak 51 narapidana Nasrani kini berada di ambang pintu pengurangan masa hukuman.

Pemberian hak ini bukan sekadar rutinitas kalender. Kalapas Kelas IIA Palu, Makmur, menegaskan bahwa ini adalah apresiasi nyata. Mereka yang diusulkan adalah mereka yang mampu "menaklukkan" diri sendiri di dalam sel. Perilaku baik menjadi mata uang utama di sini.

Siapa Saja yang Berhak Mendapat Pengurangan Hukuman Ini?

Hanya mereka yang telah menempuh perjalanan panjang. Syarat admistratif harus tuntas tanpa celah. Narapidana wajib sudah menjalani masa pidana sedikitnya enam bulan. Tak hanya itu, rapor harian mereka harus bersih dari pelanggaran tata tertib.

"Remisi adalah hak mutlak," ujar Makmur pada Rabu (24/12). Namun, hak ini harus dijemput dengan kepatuhan. Beliau memandang remisi sebagai bahan bakar motivasi. Harapannya, warga binaan tak hanya sekadar menunggu bebas. Mereka harus tumbuh menjadi pribadi baru yang lebih disiplin.

Secara teknis, durasi "diskon" hukuman ini tidak seragam. Angkanya bergerak variatif antara 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Semua bergantung pada raport kepatuhan dan total masa hukuman yang telah mereka lalui. Sebuah sistem yang adil, meski bagi sebagian orang luar, angka ini mungkin terlihat kecil.

Bagaimana Visi Besar di Balik Kebijakan Remisi Tahun Ini?

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, Bagus Kurniawan, punya perspektif lebih luas. Baginya, remisi adalah jembatan menuju masyarakat. Jeruji besi bukan akhir dari kehidupan sosial seseorang.

“Ini proses reintegrasi sosial,” kata Bagus. Program pembinaan dirancang agar mereka tak canggung saat kembali nanti. Sukacita Natal harus dirasakan meski dalam keterbatasan ruang gerak. Semangat kebersamaan ini diharapkan mampu mengikis stigma negatif yang selama ini melekat erat pada eks-narapidana.

Secara historis, remisi khusus keagamaan selalu menjadi momen krusial dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Ia berfungsi sebagai instrumen kontrol sekaligus penghargaan bagi sisi kemanusiaan yang masih tersisa di balik terali besi. Keadilan tidak selalu berarti hukuman penuh, tapi juga pemberian kesempatan bagi mereka yang benar-benar ingin berbenah.

Baca Juga: Rincian Uang Rp6,6 Triliun di Kejagung, Hasil Satgas Kehutanan dan Kasus Korupsi

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini