• Selasa, 21 Juli 2026

Satgas PKH Selamatkan Rp 6,6 Triliun dari Kawasan Hutan, Tembok Uang Penuhi Lobi Gedung Bundar

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Rabu, 24 Desember 2025 | 15:45 WIB
Lobi Kejagung dipenuhi tumpukan uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan Satgas PKH. Presiden Prabowo dijadwalkan menerima penyerahan sore ini.
Lobi Kejagung dipenuhi tumpukan uang Rp 6,6 triliun hasil penyelamatan Satgas PKH. Presiden Prabowo dijadwalkan menerima penyerahan sore ini.

Sulawesitoday - Pemandangan tidak biasa terlihat di lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu siang, 24 Desember 2025. Tumpukan uang tunai senilai triliunan rupiah tampak memenuhi ruangan utama markas Korps Adhyaksa tersebut menjelang acara serah terima resmi kepada pemerintah.

Uang yang merupakan hasil penyelamatan keuangan negara oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) itu berjumlah tepat Rp 6.625.294.190.469,74.

Berdasarkan pantauan di lokasi sejak pukul 13.00 WIB, tumpukan uang pecahan Rp 100.000 tersebut dikemas dalam plastik transparan dan disusun rapi membentuk barisan panjang menyerupai lorong.

"Penyusuna uang ini dilakukan sejak pagi, menghubungkan area lobi hingga ke dalam gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," tulis laporan lapangan di lokasi.

Sejumlah anggota TNI terlihat dikerahkan untuk membantu proses pemindahan uang dari mobil boks menggunakan troli.

Sementara itu, personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) juga sudah mulai melakukan sterilisasi di area lobi dan pintu masuk utama gedung.

Pengamanan ketat dilakukan mengingat nilai uang yang sangat fantastis dan rencana kehadiran tamu VVIP.

Berdasarkan agenda resmi yang diterima, dana hasil penertiban kawasan hutan ini akan diserahkan secara simbolis kepada pemerintah pada pukul 15.00 WIB.

Presiden Prabowo Subianto direncanakan hadir langsung guna menyaksikan prosesi pengembalian aset negara tersebt.

Kehadiran Satgas PKH sendiri merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam menata ulang tata kelola kehutanan dan memastikan setiap kerugian negara akibat penggunaan lahan ilegal dapat dipulihkan.

Nominal Rp 6,6 triliun ini menjadi salah satu angka pemulihan aset terbesar yang pernah dipamerkan secara terbuka di lobi Kejagung dalam satu dekade terakhir.

Baca Juga: Kejagung Tahan Eks Kajari Enrekang Terkait Dugaan Korupsi Rp840 Juta Penanganan Perkara BAZNAS

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini