• Selasa, 21 Juli 2026

Jejak Rp1,2 Triliun, Kejagung Bidik Google dan 12 Vendor dalam Pusaran Chromebook Nadiemm

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Kamis, 25 Desember 2025 | 17:08 WIB
Kejagung bidik Google dan 12 vendor sebagai tersangka korporasi dalam kasus Chromebook. Kerugian negara Rp2,18 triliun terungkap.
Kejagung bidik Google dan 12 vendor sebagai tersangka korporasi dalam kasus Chromebook. Kerugian negara Rp2,18 triliun terungkap.

**PT Gyra Inti Jaya (Libera)** mendapat porsi Rp101,51 miliar. **PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan)** memperoleh Rp48,82 miliar. **PT Supertone (SPC)** dan **PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex)** masing-masing meraih Rp44,96 miliar dan Rp41,17 miliar.

Vendor global juga tak luput. **PT Lenovo Indonesia** mencatat Rp19,18 miliar. **PT Hewlett-Packard Indonesia (HP)** memperoleh Rp2,26 miliar. **PT Asus Technology Indonesia** dan **PT Evercoss Technology Indonesia** masing-masing meraup Rp819,25 juta dan Rp341,06 juta.

Apakah Google Bisa Dijerat Hukum Indonesia?

Pertanyaan ini menjadi fokus publik. Google, sebagai korporasi multinasional, berpotensi dimintai pertangungjawaban. Namun prosesnya tidaklah sederhana. Penyidik harus membuktikan unsur keterlibatan aktif dalam penyalahgunaan kewenangan.

Anang menegaskan, penetapan tersangka korporasi masih sangat dimungkinkan. Pendalaman perkara terus berjalan. Alat bukti dikumpulkan. Keterlibatan masing-masing pihak diuji secara cermat.

Dalam sistem hukum Indonesia, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana. Atau jika korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana. Atau jika korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan yang memadai.

Jaksa kini menelusuri jejak komunikasi antara pihak Google dengan Kemendikbudristek. Email, dokumen perjanjian, hingga rekaman pertemuan dikaji. Benang merah mulai terlihat, meski belum cukup untuk menetapkan tersangka.

Apa Dampak Kasus Ini terhadap Pengadaan Teknologi Pendidikan?

Kasus ini membuka mata publik. Pengadaan teknologi pendidikan ternyata rawan manipulasi. Ekosistem tertutup memungkinkan monopoli. Harga menjadi tak terkendali. Kebutuhan riil sekolah terabaikan.

Pemerintah kini tengah mengevaluasi ulang kebijakan pengadaan teknologi pendidikan. Sistem e-Katalog dan SIPLah akan diperketat. Uji kewajaran harga menjadi wajib. Transparansi ditingkatkan.

Wilayah 3T yang selama ini diabaikan kini menjadi perhatian khusus. Kebutuhan mereka berbeda dengan sekolah di kota besar. Laptop mahal dengan ekosistem tertutup bukanlah solusi tepat.

Baca Juga: Rincian Uang Rp6,6 Triliun di Kejagung, Hasil Satgas Kehutanan dan Kasus Korupsi

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini