Sedangkan Faidat (25), warga Desa Boloung, Kecamatan Moutong, berhasil menyelamatkan diri dengan berlindung di celah tebing saat longsor terjadi.
"Kedua korban yang selamat saat ini masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas Moutong. Kondisi Karim cukup serius karena mengalami patah tulang majemuk," jelas AKBP Hendrawan.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa lokasi PETI tersebut memang berada di bawah kendali pemodal Dg Aras yang telah lama menjalankan operasi pertambangan ilegal di kawasan Desa Lobu.
Meski telah dilakukan penertiban oleh aparat kepolisian beberapa waktu lalu, aktivitas pertambangan masih terus berlangsung di lokasi tersebut.
Tragedi ini kembali menyoroti bahaya operasi pertambangan ilegal yang kerap mengabaikan aspek keselamatan pekerja.
Kondisi tanah yang sudah rusak akibat penggalian intensif tanpa perhitungan teknis yang memadai menjadi ancaman serius bagi para penambang tradisional yang masih beraktivitas di lokasi-lokasi bekas PETI.
Baca Juga: Emas Haram di Parimo: Deru Mesin, Bisikan Restu dan APH Buta