Sulawesitoday - Sebuah klarifikasi digelar Selasa 16: Desember 2025. Ketua Koperasi Desa Tombi dipanggil polisi. Joni Topede menjawab panggilan Polres Parigi Moutong. Pukul 10.30 WITA ia tiba. Satu jam lebih berlangsunng pemeriksaan.
Pemeriksaan itu bukan tanpa sebab. Viralnya pemberitaan soal dugaan pungutan liar memicu undangan polisi. Pungutan Rp10 juta per talang disebut beredar. Lokasinya di area penambangan emas ilegal Desa Tombi. Kecamatan Ampibabo menjadi pusatnya.
"Saya cuma diminta keterangan saja," ujar Joni usai keluar gedung Polres. Nada suaranya tenang.. Wartawan mengerumuninya di luar. "Toh, atas yang di media yang tersebar itu, kan," tambahnya sembari melangkah.
-
Bukan Pungli, Melainkan Kesepakatan?
Pertanyaan besar mengemuka. Apakah pungutan itu benar pungli? Atau hanya kesepakatan desa biasa?
Joni Topede dengan tegas membantahnya. Menurutnya, pungutan itu sah. "Itu tidak benar karena ada kesepakatan dengan masyarakat, kan," jelasnya gamblang. Ia menegaskan bukan tindakan ilegal. "Cuma ada beberapa media yang bilang itu pungli karena ada demo kemarin mungkin."
Surat kesepakatan memang ada. Dokumen itu sempat viral. Media sosial menggandakannya cepat. Dewan Perwakilan Desa ikut menandatanganinya. "Itu ada, itu pertemuan dengan masyarakat," kata Joni membenarkan keberadaan surat. Tak ada penyangkalan.
Lalu bagaimana dengan angka Rp10 juta? Apakah betul ada pungutann sebesar itu?
"Kalau di situ kan ada tertuliskan." Joni menjawab singkat. "Jadi sesuai dengan itu. Itu betul." Pengakuannya lugas. "Itu berasal dari kesepakatan masyarakat," lanjutnya meyakinkan.
Namun pertanyaan filosofis tetap mengambang. Bisakah kesepakatan masyarakat membenarkan pungutan di tambang ilegal? Dasar hukumnya apa? Siapa yang mengawasi transparansinya?
-
Klarifikasi, Bukan Interogasi
Joni menekankan satu hal penting. Proses di Polres bukan pemeriksaan formal. "Tidak sih, karena ini cuma klarifikasi saja," katanya menegaskan posisinya.
"Bukan pemeriksaan kan, cuma klarifikasi saja." Pengulangan kata mempertegas maksudnya. "Cuma ditanyakan tentang ini itu karena berita di media." Penjelasannya sederhana. "Cuma itu saja sih."
Yang diceritakan Joni hanya apa yang ia ketahui. Pengalamannya di lapangan. Apa yang matanya saksikan langsung. "Saya cuma menceritakan apa yang saya tahu dan apa yang saya lihat," ungkapnya jujur. "Apa yang saya bisa jelaskan sama mereka, cuma itu saja."
Pukul 11.30 WITA pemeriksaan selesai. Joni dipersilakan pulang. Tidak ada pemanggilan ulang. Dokumen tambahan tidak diminta.
-
Tambang Ilegal yang Jadi Polemik
Desa Tombi bukan nama baru. Wilayah ini sudah lama jadi sorotan. Penambangan emas tanpa izin marak di sana. PETI—sebutan untuk Penambangan Emas Tanpa Izin—menggurita.
Artikel Terkait
72 Jam Tanpa Air Bersih, Ibu Korban Banjir Aceh Tamiang Ungkap Perjuangan Bertahan Hidup
Ketua Posko di Aceh Tolak Bantuan Beras, Minta Dialihkan ke Kampung yang Lebih Kelaparan
Kebun Musnah Dihantam Banjir, Ayah di Aceh Tamiang Menangis: Bayar Sekolah Anak Tak Sanggup Lagi
Ditinggal Suami Hilang 20 Hari, Ibu di Aceh Utara Berjuang Sendirian di Tengah Reruntuhan
Pascabanjir Aceh Tengah, Panen Cabe Merah Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Bener Meriah