Informasi pungutan Rp10 juta per talang mencuat beberapa hari lalu. Sejumlah narasumber memberikan pengakuan. Media massa meliputnya. Viralitas pun tak terelakkan.
Pertanyaan besar segera muncul. Bagaimana bisa ada pungutan resmi di tambang ilegal? "Apa dasar pungutan tersebut, sementara aktivitas tambang wilayah Tombi itu ilegal?" tanya seorang narasumber. Identitasnya diminta dirahasiakan. Kekhawatirannya wajar.
Administrasi di lokasi PETI jadi sorotan. Transparansi dipertanyakan. Ke mana dana itu mengalir? Siapa yang mengelolanya? Apakah ada pertanggungjawaban?
Kepala Desa Tombi, Baso, belum angkat bicara. Konfirmasi wartawan tak dijawabnya. Hingga berita ini diturunkan, sikapnya masih tertutup.
-
Pejabat Kecamatan Mengaku Gelap
Camat Ampibabo, Darwis mengaku tidak tau. "Saya tidak mengetahui berkaitan dengan persoalan pungutan Rp10 juta per talang," katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Pengakuannya mengejutkan. Bagaimana mungkin pejabat kecamatan tidak tahu? "Pihak kecamatan tidak mengetahuii masuknya semua pelaku tambang ke wilayah tersebut," jelasnya beralasan.
Menurutnya, pelaku tambang langsung bertransaksi. Komunikasi dilakukan dengan pemilik lahan. Kecamatan tak dilibatkan. "Tidak lagi berkoordinasi dengan pihak kecamatan," tambah Darwis.
Meski begitu, ia menyambut baik pemberitaan ini. "Jika hal ini diberitakan, saya sangat mendukung," ujarnya optimis. Kecamatan berencana melapor ke Bupati. "Rencananya kami juga akan melaporkan persoalan ini pada Bupati." Data sedang dikumpulkan. Laporan akan disusun segera.
-
Siapa Penanggung Jawab Dana Ini?
Pertanyaan krusial masih belum terjawab. Dana Rp10 juta per talang itu milik siapa? Inisiatif desa ataukah oknum tertentu? Mekanismenya seperti apa?
Landasan hukumnya jelas tidak ada. Tambang ilegal tak punya izin. Pungutan dari aktivitas ilegal juga ilegal. Logika sederhananya begitu.
Namun realitas di lapangan berbeda. Kesepakatan masyarakat jadi dalih. Surat bertanda tangan BPD jadi pelindung. Tapi apakah itu cukup?
Situasi ini menuntut perhatian serius. Aparat penegak hukum harus turun tangan. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong wajib bertindak. Penertiban aktivitas ilegal harus dimulai. Dugaan penyimpangan administrasi perlu diusut tuntas.
-
Polisi Masih Menutup Mulut
Polres Parigi Moutong belum bicara resmi. Hasil klarifikasi Joni Topede belum diumumkan. Investigasi masih berjalan. Perkembangan kasuss masih ditunggu.
Sementara itu, masyarakat menanti kejelasan. Transparansi dituntut. Keadilan diharapkan. Jangan sampai uang rakyat mengalir ke tempat yang salah.
Baca Juga: Oknum Penegak Hukum Diduga Kendalikan Akses Alat Tambang Ilegal Lambunu
Artikel Terkait
72 Jam Tanpa Air Bersih, Ibu Korban Banjir Aceh Tamiang Ungkap Perjuangan Bertahan Hidup
Ketua Posko di Aceh Tolak Bantuan Beras, Minta Dialihkan ke Kampung yang Lebih Kelaparan
Kebun Musnah Dihantam Banjir, Ayah di Aceh Tamiang Menangis: Bayar Sekolah Anak Tak Sanggup Lagi
Ditinggal Suami Hilang 20 Hari, Ibu di Aceh Utara Berjuang Sendirian di Tengah Reruntuhan
Pascabanjir Aceh Tengah, Panen Cabe Merah Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Bener Meriah