KPK mencatat sebanyak 8.400 jemaah batal menuju tanah suci. Padahal mereka telah setia mengantre selama belasan tahun.
Ironisnya, hak mereka terenggut oleh kebijakan yang menyimpang tersebut. Antrean panjang tetap membeku tanpa solusi yang adil.
Pencarian bukti materiil terus dilakukan secara intensif oleh penyidik. Sejumlah aset mewah para tersangka kini telah disita negara.
Rumah tinggal, kendaraan, hingga tumpukan dolar diamankan petugas. Benda-benda tersebut diduga kuat berasal dari praktik lancung ini.
Baca Juga: Jejak Lancung Kuota Haji, Akhir Pelarian Yaqut Usai Tujuh Bulan Penyidikan