• Selasa, 21 Juli 2026

Lingkaran Setan Korupsi Haji, Mengapa Menteri Agama Terus Terperosok?

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 9 Januari 2026 | 15:42 WIB
KPK tetapkan Menag Yaqut tersangka kuota haji. Skandal ini mengulang memori kelam korupsi era Suryadharma Ali.
KPK tetapkan Menag Yaqut tersangka kuota haji. Skandal ini mengulang memori kelam korupsi era Suryadharma Ali.

Sulawesitoday - Ruang kerja Menteri Agama kembali digeledah hukum. Gus Yaqut kini resmi menyandang status tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi mengendus aroma amis kuota. Ini terkait penyelenggaraan ibadah haji musim 2023–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kabar tersebut. "Ada penetapan tersangka penyidikan perkara kuota," ujarnya.

Pangkal masalah muncul dari 20.000 kuota tambahan. Pemerintah Arab Saudi memberikannya sebagai kompensasi lawatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur tegas pembagian. Haji reguler wajib mendapat jatah 92 persen.

Namun, Gus Yaqut diduga mengangkangi aturan hukum itu. Jatah haji khusus malah melonjak jadi 50 persen.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, mengungkap fakta. Ada uang jemaah mengalir ke kantong yang salah.

Dana itu seharusnya mengendap di rekening BPKH. Penyidik meyakini ada praktik suap di balik distribusi.

Tragedi ini seperti dejavu bagi publik Indonesia. Kementerian Agama seolah gagal belajar dari sejarah.

Sebelum Yaqut, Suryadharma Ali telah lebih dulu jatuh. Menteri era SBY itu terseret skandal serupa.

Mei 2014 menjadi titik nadir bagi politikus PPP itu. Suryadharma terbukti memanipulasi sisa kuota haji nasional.

Ia mengakomodasi pesanan haji gratis dari Komisi VIII. Keluarga dan ajudan pribadinya pun ikut menikmati fasilitas.

Bahkan dana operasional menteri digunakan untuk urusan privat. Uang negara dipakai membiayai pengobatan anaknya sendiri.

Liburan keluarga ke Singapura juga memakai anggaran kementerian. Total dana operasional itu mencapai Rp100 juta sebulan.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini