Sulawesitoday - Teknologi kecerdasan buatan kini memicu polemik serius. Platform X terancam kehilangan akses di Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital bersiap mengambil tindakan. Grok AI dituding memfasilitasi produksi konten asusila.
Langkah ini mendapat dukungan penuh lembaga legislatif. Anggota Komisi I DPR, Syamsu Rizal, bersuara.
Ia menilai manipulasi gambar merupakan ancaman nyata. Grok AI dianggap tidak memiliki moderasi memadai.
“Instruksi spesifik pengguna dituruti tanpa filter ketat. Ini jelas sangat berbahaya,” tegas Syamsu, Kamis.
Penyalahgunaan AI tanpa pengawasan berpotensi merusak tatanan. Dampaknya merugikan korban sekaligus merusak moral bangsa.
Negara wajib melindungi warga dari eksploitasi digital. Pembiaran dianggap akan menciptakan preseden buruk nasional.
Ketegasan Komdigi menjadi krusial dalam menjaga ekosistem. Moralitas publik tidak boleh dikorbankan demi teknologi.
“Jika sistem tetap liar, blokir adalah solusi,” ujarnya. Syamsu mengingatkan pentingnya tanggung jawab penyedia layanan.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital juga memberikan peringatan. Alexander Sabar menekankan kepatuhan hukum bagi PSE.
Sanksi administratif hingga pemutusan akses telah disiapkan. Aturan Indonesia wajib dipatuhi tanpa kecuali.
Penyebaran konten manipulasi citra membawa konsekuensi pidana. Ruang digital harus tetap bersih dan bermartabat.
Baca Juga: Meme Presiden, Antara Ekspresi Digital dan Bayang-Bayang Pidana Baru
Artikel Terkait
Desember 2026, Janji Makan Gratis Menyapa Tiap Pelosok
Ahok Ungkap Mundur dari Jabatan Demi Maju Pilkada, Kritik Regulasi yang Berubah-ubah
Mahfud MD Jamin Bela Pandji Pragiwaksono dari Jeratan Hukum KUHP Baru
Dua Kakak Beradik Raih Satya Lencana Karya Satya 30 Tahun di Kemenag Parimo
Pencarian Ali di Slamet Ditutup, Upaya Mandiri Tetap Terbuka dengan Dukungan Pemkot