• Senin, 20 Juli 2026

Meme Presiden, Antara Ekspresi Digital dan Bayang-Bayang Pidana Baru

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Rabu, 7 Januari 2026 | 18:28 WIB
Pemerintah tegaskan stiker meme Presiden legal selama bukan fitnah. Simak batasan delik aduan dan aturan kritik dalam KUHP terbaru.
Pemerintah tegaskan stiker meme Presiden legal selama bukan fitnah. Simak batasan delik aduan dan aturan kritik dalam KUHP terbaru.

Sulawesitoday - Wajah Presiden dalam stiker WhatsApp kini menjadi diskursus hukum serius. Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai batasan ekspresi digital tersebut.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan legalitas penggunaan meme. Masyarakat tetap boleh mengirim stiker pejabat dalam komunikasi harian.

Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki pagar pembatas yang sangat tegas. Supratman memisahkan secara tajam antara kritik dan penghinaan hukum.

Ekspresi wajar seperti simbol jempol atau humor tidak dipermasalahkan. Potensi pidana muncul saat konten mengandung unsur tidak senonoh.

Fitnah dan penistaan tetap menjadi zona merah bagi warga net. Pasal penghinaan lembaga negara memang terus memicu perdebatan publik.

Pemerintah menjamin aturan ini bukan instrumen pembungkaman suara rakyat. Sifat delik aduan membatasi ruang gerak aparat secara mandiri.

Proses hukum hanya berjalan melalui laporan langsung pihak terkait. Presiden atau pimpinan lembaga harus mengadukan sendiri kasusnya tersebut.

Wamenkum Edward Hiariej menekankan perbedaan aturan baru dengan kolonial. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal karet yang serupa.

Struktur hukum saat ini diklaim jauh lebih ketat serta modern. Pemerintah menyatakan belum ada pengkritik yang dipidanakan hingga saat ini.

Era digital menuntut keseimbangan antara hak berekspresi dan kehormatan. Kritik publik tetap dijaga sebagai pilar penting dalam demokrasi.

Pesan otoritas sangat jelas: sampaikan kritik, namun hindari penghinaan. Ruang siber harus menjadi tempat gagasan, bukan wadah fitnah.

Baca Juga: Ancaman Bangkai dan Molotov, Mahfud Ingatkan Tanggung Jawab Negara

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini