Sulawesitoday - Wajah Presiden dalam stiker WhatsApp kini menjadi diskursus hukum serius. Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai batasan ekspresi digital tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan legalitas penggunaan meme. Masyarakat tetap boleh mengirim stiker pejabat dalam komunikasi harian.
Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki pagar pembatas yang sangat tegas. Supratman memisahkan secara tajam antara kritik dan penghinaan hukum.
Ekspresi wajar seperti simbol jempol atau humor tidak dipermasalahkan. Potensi pidana muncul saat konten mengandung unsur tidak senonoh.
Fitnah dan penistaan tetap menjadi zona merah bagi warga net. Pasal penghinaan lembaga negara memang terus memicu perdebatan publik.
Pemerintah menjamin aturan ini bukan instrumen pembungkaman suara rakyat. Sifat delik aduan membatasi ruang gerak aparat secara mandiri.
Proses hukum hanya berjalan melalui laporan langsung pihak terkait. Presiden atau pimpinan lembaga harus mengadukan sendiri kasusnya tersebut.
Wamenkum Edward Hiariej menekankan perbedaan aturan baru dengan kolonial. Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membatalkan pasal-pasal karet yang serupa.
Struktur hukum saat ini diklaim jauh lebih ketat serta modern. Pemerintah menyatakan belum ada pengkritik yang dipidanakan hingga saat ini.
Era digital menuntut keseimbangan antara hak berekspresi dan kehormatan. Kritik publik tetap dijaga sebagai pilar penting dalam demokrasi.
Pesan otoritas sangat jelas: sampaikan kritik, namun hindari penghinaan. Ruang siber harus menjadi tempat gagasan, bukan wadah fitnah.
Baca Juga: Ancaman Bangkai dan Molotov, Mahfud Ingatkan Tanggung Jawab Negara
Artikel Terkait
Catatan Dokter Ilham Tentang Dedikasi Tanpa Batas Relawan Bener Meriah
Anak Purnawirawan Polri Diduga Aniaya Pegawai BUMN, Dipicu Speaker
Skandal Laptop Kemendikbud, Bagaimana Nadiem Didakwa Memperkaya Diri Rp809 Miliar
Amuk Gelombang di Mantos 3 Manado, Ancaman Pesisir dan Alarm Mitigasi
Ancaman Bangkai dan Molotov, Mahfud Ingatkan Tanggung Jawab Negara