Pengadilan Tipikor awalnya memvonis Suryadharma enam tahun penjara. Ia melawan namun nasibnya berakhir lebih tragis.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman tersebut. Suryadharma divonis sepuluh tahun penjara pada tahun 2016.
Ia baru menghirup udara bebas pada September 2022. Belum genap empat tahun, suksesornya kini menyusul.
Dua menteri terjungkal pada lubang korupsi yang sama. Haji yang suci kembali ternoda oleh syahwat kekuasaan.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji, Mengurai Harta Rp 13,7 Miliar Eks Menag Yaqut
Artikel Terkait
Pencarian Ali di Slamet Ditutup, Upaya Mandiri Tetap Terbuka dengan Dukungan Pemkot
Mengapa DPR Desak Komdigi Tindak Tegas Grok AI di Platform X?
Satire Tambang Ormas Keagamaan Bawa Pandji ke Polda Metro
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun Lebih
Korupsi Kuota Haji, Mengurai Harta Rp 13,7 Miliar Eks Menag Yaqut