• Kamis, 4 Juni 2026

Jadi Tersangka Bersama Yaqut, Ini Jejak Gus Alex dalam Pusaran Rasuah Kuota Haji 2024

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Jumat, 9 Januari 2026 | 16:16 WIB
KPK jerat Gus Alex dan eks Menag Yaqut. Dugaan korupsi kuota haji rugikan negara Rp 1 triliun. Ribuan jemaah gagal berangkat.
KPK jerat Gus Alex dan eks Menag Yaqut. Dugaan korupsi kuota haji rugikan negara Rp 1 triliun. Ribuan jemaah gagal berangkat.

Sulawesitoday - Lembaga antirasuah akhirnya menyibak tabir gelap pengelolaan haji 2024. Mantan Staf Khusus Menteri Agama kini menyandang status tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menjerat Ishfah Abidal Aziz. Pria yang akrab disapa Gus Alex itu tidak sendirian.

Namanya bersanding dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keduanya diduga terlibat dalam korupsi distribusi kuota tambahan.

"KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka utama perkara ini." Ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat lalu.

Gus Alex dituding ikut mengatur celah hukum yang ada. Ia berperan penting saat kebijakan krusial itu diputuskan.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Fokus utama adalah penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak tertentu.

Negara diperkirakan menanggung beban kerugian yang sangat masif. Nilai awal dugaan korupsi ini menembus angka Rp 1 triliun.

BPK kini sedang sibuk melakukan kalkulasi kerugian final. "Proses hitung nilai kerugian negara masih terus berjalan." Jelas Budi.

Awal perkara bermula dari lobi Presiden ke Saudi. Indonesia mendapatkan tambahan kuota sebanyak 20 ribu kursi haji.

Suntikan kuota itu seharusnya menjadi oase bagi jemaah reguler. Mengingat antrean haji reguler kini telah melampaui dua dekade.

Namun, kebijakan di lapangan justru menunjukkan sebuah anomali besar. Kuota tambahan tersebut dibagi rata secara tidak proporsional.

Pemerintah membelah kuota tersebut menjadi masing-masing 10 ribu kursi. Separuh diberikan untuk haji reguler dan separuh haji khusus.

Langkah ini dianggap menabrak mandat undang-undang yang berlaku. UU Haji membatasi porsi haji khusus maksimal delapan persen.

Keputusan sepihak ini berdampak pedih bagi rakyat kecil. Ribuan jemaah haji reguler terpaksa mengubur impian mereka berangkat.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini