kriminal

Kamuflase Jengkol di Gerbang Bakauheni, Modus Penyelundupan Sabu Rp122 Miliar Terbongkar

Senin, 12 Januari 2026 | 19:58 WIB
Polisi bongkar penyelundupan 122,5 kg sabu bermodus muatan jengkol di Bakauheni. Tiga warga Aceh terancam hukuman mati.

Sulawesitoday - Aroma menyengat jengkol gagal menyamarkan jejak kristal putih. Polisi mengendus ketidakberesan pada truk di Pelabuhan Bakauheni.

Sabtu malam itu, dermaga menjadi saksi bisu penggeledahan. Petugas Satresnarkoba mencegat truk kuning bermuatan delapan ton jengkol.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengonfirmasi temuan tersebut. Sabu seberat 122,51 kilogram tersembunyi di dasar bak.

Lima karung berisi ratusan paket sabu ditemukan petugas. Barang haram itu tertumpuk rapi di bawah sayuran hijau.

Tiga pria asal Lhokseumawe, Aceh, kini mendekam di sel. WS bertindak sebagai pengendali utama sekaligus pengawal pengiriman.

Dua lainnya, R dan S, merupakan sopir truk. Mereka membawa barang melintasi provinsi dengan kawalan Terios.

Penyidik menyita enam telepon genggam milik para pelaku. Dua unit kendaraan turut menjadi barang bukti kejahatan.

Nilai ekonomi barang sitaan mencapai Rp122,5 miliar rupiah. Pengungkapan ini diklaim menyelamatkan ratusan ribu nyawa manusia.

Para tersangka terjerat pasal berlapis Undang-Undang Narkotika. Ancaman hukuman mati menanti di ujung proses peradilan.

Kejahatan lintas provinsi ini menunjukkan celah keamanan pelabuhan. Polisi terus memperketat pengawasan di jalur logistik utama.

Baca Juga: Akses Antarwilayah Lumpuh, Banjir Donggala Terjang Empat Desa

Tags

Terkini